KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mengusulkan tujuh strategi komprehensif untuk memberantas judi online, yang kini telah menjadi patologi sosial atau penyakit sosial yang kompleks.
Menurutnya, diperlukan upaya yang cepat, tepat, terukur, dan menyeluruh untuk menangani berbagai dimensi dari persoalan tersebut, mulai dari regulasi hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Upaya pertama yaitu penegakan hukum yang ketat dan tegas,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Fahira menekankan pentingnya pemberian sanksi berat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Ini termasuk hukuman penjara yang panjang dan denda yang signifikan.
Baca juga: Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan task force khusus dengan wewenang penuh untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penuntutan terhadap pelaku judi online, serta bekerja sama dengan lembaga internasional untuk menangkap pengelola situs yang beroperasi dari luar negeri.
Lebih lanjut, Fahira menyebut strategi kedua adalah menguatkan regulasi dan kerja sama dengan penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).
“Kita perlu teknologi blokir berlapis yang terus dimutakhirkan untuk mempersulit akses ke situs-situs judi online,” ucapnya.
Fahira juga menekankan pentingnya meminta platform media sosial (medsos), aplikasi, dan marketplace untuk mendeteksi serta menutup iklan dan promosi terkait judi online.
Baca juga: Butuh Regulasi Kuat untuk Cegah Anak Terpapar Iklan Rokok
Untuk strategi ketiga adalah edukasi dan sosialisasi. Ia menyoroti pentingnya kampanye publik yang masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
“Testimoni korban judi online, informasi dampak negatifnya, dan cara melaporkan aktivitas ini harus disebarluaskan. Kampanye ini disebarluaskan lewat semua platform media,” kata Fahira.
Selain itu, ia mengusulkan agar materi edukasi tentang bahaya judi online diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan, terutama di tingkat sekolah menengah atas (SMA).
Adapun strategi keempat, yaitu memantau transaksi keuangan. Fahira mengusulkan kerja sama dengan bank dan lembaga keuangan untuk memantau dan melaporkan transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online.
Baca juga: Korban Judi Online Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi
Ia juga menyarankan pembatasan terhadap penggunaan kartu kredit dan e-wallet untuk judi online, serta memastikan bahwa perusahaan pinjaman online (pinjol) tidak memberikan utang kepada individu yang diketahui menggunakan dana tersebut untuk berjudi.
Fahira mengungkapkan strategi selanjutnya adalah menjalin kerja sama dengan badan internasional seperti Interpol karena banyak situs judi online berbasis di luar negeri.
“Kerja sama ini tidak hanya untuk melacak dan menangkap, tetapi juga sebagai ajang pertukaran informasi dan teknologi dengan negara-negara lain yang telah berhasil memberantas judi online,” jelasnya.
Baca juga: Penyidik KPK Dalami Isi Hp Hasto untuk Cari Informasi Harun Masiku
Lebih lanjut, Fahira menekankan bahwa pemberantasan judi online juga harus mencakup upaya pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat.
“Kita harus meluaskan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat untuk mengurangi daya tarik judi online sebagai cara cepat mendapatkan uang,” imbuhnya.
Untuk strategi terakhir, Fahira mengusulkan untuk menyediakan layanan bantuan dan konseling serta program rehabilitasi bagi korban kecanduan judi online di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Rehabilitasi Hutan IKN Gunakan Jutaan Bibit dari Persemaian Mentawir
“Selain itu, orangtua perlu mengedukasi diri soal judi online sehingga bisa menjadi benteng agar anak dan anggota keluarga lain tidak terpapar,” tutur Senator Jakarta ini.