KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mengapresiasi langkah yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pemblokiran rekening nasabah di berbagai bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
“Saya mengapresiasi OJK dan semua pihak terkait yang terus mengambil langkah taktis dan strategis dalam upaya besar kita memberantas judi online,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (9/7/2024).
Meski demikian, Fahira menyarankan agar strategi pemblokiran rekening terus berkembang untuk mengatasi inovasi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan judol.
Strategi pemblokiran yang dimaksud, seperti mengembangkan regulasi yang lebih ketat terhadap penggunaan mata uang kripto, berkolaborasi dengan penyedia layanan pembayaran digital, implementasi teknologi analisis data besar (big data) dan kecerdasan buatan (AI).
Baca juga: Luncurkan Prodi Informatika, UKWMS Bangun Generasi Tangguh Era AI dan Big Data
Menurut Fahira, berbagai strategi tersebut akan dapat membantu mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan.
“Sistem big data dapat memproses jumlah data yang besar dan mendeteksi anomali yang mungkin terlewatkan oleh sistem konvensional dalam mendeteksi transaksi terkait judi online,” jelasnya.
Sebelumnya, Fahira menyatakan bahwa jika rekening bank terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menjadi bandar atau fasilitator judi online, akan dikenakan konsekuensi blacklisting atau masuk daftar hitam.
Menurutnya, dengan memblokir rekening yang terkait dengan judi online, pemerintah dapat menghambat bandar dan pemain untuk mengakses dana yang mereka butuhkan untuk berjudi.
Baca juga: Menko Polhukam: 5 Kecamatan di Jakarta Jadi Wilayah Terbanyak Warga Berjudi Online
“Namun, kita perlu waspada terhadap adaptasi yang mungkin dilakukan bandar judi online untuk menghindari deteksi, seperti menggunakan mata uang kripto atau metode pembayaran alternatif lainnya,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Senator Jakarta ini, dengan adanya pemblokiran dan penempatan dalam daftar hitam rekening, bandar judi online kemungkinan akan mencari cara baru untuk menghindari deteksi.
Para bandar judi online, kata Fahira, adalah pelaku kejahatan yang cerdas dan inovatif yang terus berupaya mencari celah untuk mengelak dari penindakan oleh otoritas.
Baca juga: Pimpinan KPK Pertanyakan Otoritas Pengelola SDM Pegawai dari Instansi Lain
Pada kesempatan tersebut, Fahira menjelaskan bahwa penggunaan mata uang kripto memberikan keuntungan anonimitas dan kemudahan dalam transaksi lintas batas, yang membuatnya sulit untuk melacak pihak yang terlibat dalam transaksi judi online.
Transaksi kripto yang dienkripsi dan didistribusikan melalui jaringan blockchain juga sulit untuk diintervensi atau diretas.
“Mata uang kripto dapat ditransfer ke mana saja di dunia tanpa batasan geografis atau regulasi perbankan tradisional, menjadi tantangan tersendiri bagi penegakan hukum dalam menghadapi judi online,” ucap Fahira.
Selain menggunakan kripto, para bandar judi online mungkin juga mengadopsi metode pembayaran alternatif seperti e-wallet atau dompet digital, layanan pembayaran digital, voucher, dan kartu prabayar.
Baca juga: Kominfo Mulai Pantau Akun E-Wallet yang Terindikasi Dipakai Judi Online
E-wallet menyediakan cara mudah untuk menyimpan dan mentransfer uang secara digital, sering kali dengan regulasi yang lebih longgar dibandingkan perbankan tradisional.
Sementara itu, voucher prabayar dan kartu hadiah yang bisa dibeli dengan uang tunai dan digunakan secara anonim memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi bandar judi untuk menyembunyikan jejak transaksi mereka.
Sebagai informasi, OJK telah memblokir 6.056 rekening nasabah di berbagai bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online, sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberantas praktik tersebut.