Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan

Kompas.com - 23/08/2024, 20:44 WIB
A P Sari

Penulis

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari dewan pemilihan (dapil) Jakarta Fahira Idris. Dok. Humas Fahira Idris Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari dewan pemilihan (dapil) Jakarta Fahira Idris.

KOMPAS.com - Setelah mendapat penolakan keras dan meluas, akhirnya aturan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Dalam putusan MK, terdapat perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, dari semula 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah, menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mengatakan, hal tersebut memiliki dampak signifikan terhadap demokrasi di tingkat lokal.

"Perubahan ini tidak hanya memberikan ruang lebih besar bagi partai politik, tetapi juga memberikan lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah ( cakada) bagi rakyat di daerah," ucapnya melalui siaran pers, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi

Dia menilai, salah satu dampak positif utama dari putusan ini adalah meningkatnya partisipasi politik. Dengan ambang batas yang lebih rendah, partai-partai kecil termasuk calon independen akan memiliki peluang lebih besar untuk mencalonkan diri sebagai cakada.

Aturan ini, sebut dia, menjadikan lebih banyak cakada yang dapat ditawarkan kepada pemilih, sehingga efektif meningkatkan partisipasi pemilih karena merasa preferensi politik dan ideologi mereka diwakili.

“Saya yakin Pilkada 2024 ini jauh lebih berkualitas dari gelaran pilkada sebelumnya. Putusan MK ini adalah sebuah terobosan yang sudah lama dinantikan karena memungkinkan pemilih di berbagai daerah," ucapnya.

Pasalnya, dia menuturkan, akan ada cakada yang lebih beragam, baik dari segi ideologi, latar belakang, maupun visi kepemimpinan yang lebih mencerminkan keragaman dan kebutuhan masyarakat setempat.

Baca juga: Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045

"Makin banyak cakada, akan semakin baik bagi demokrasi kita,” ujar Fahira.

Ia melanjutkan, kebaikan lain yang sangat mungkin dihasilkan dari Putusan MK ini adalah semakin banyaknya pemimpin-pemimpin baru yang berasal dari berbagai latar belakang.

"Sehingga mengurangi dominasi oligarki dan memperkaya demokrasi di tingkat lokal. Ambang batas pencalonan yang lebih rendah juga mendorong munculnya lebih banyak kandidat dalam pemilihan kepala daerah," ungkapnya.

Di samping itu, lanjutnya, kompetisi yang lebih ketat dapat memacu para cakada untuk menawarkan program-program yang lebih inovatif dan solutif bagi permasalahan daerah.

"Dengan demikian, masyarakat dapat memilih calon yang tidak hanya populer, tetapi juga memiliki kapabilitas untuk memimpin dan membawa perubahan positif bagi daerahnya," sebutnya.

Baca juga: Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak

Fahira menilai bahwa putusan MK tersebut menjadi langkah penting bagi penguatan demokrasi di tingkat lokal.

"Dengan memberikan peluang lebih besar bagi munculnya pemimpin-pemimpin alternatif, putusan MK ini bukan hanya memperkaya proses politik, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi lokal," ujarnya.

"Demokrasi yang sehat di tingkat lokal adalah kunci bagi terciptanya pemerintahan yang adil dan efektif di seluruh daerah di Indonesia,” sambung Fahira.

Sebagai informasi, saat ini disebutkan bahwa tahapan pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2023 menggunakan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Pilkada.

Baca juga: Soal Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Fahira Idris: Parpol Jangan Menutup Mata

Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon di pilkada mendaftarkan diri, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Terkini Lainnya
Dukung Transformasi Desa lewat Koperasi Merah Putih, Fahira Idris Usulkan 6 Strategi Penting untuk Pemerintah
Dukung Transformasi Desa lewat Koperasi Merah Putih, Fahira Idris Usulkan 6 Strategi Penting untuk Pemerintah
Fahira Idris Menyapa
Inflasi Jakarta Capai 2 Persen, Fahira Idris Usulkan 4 Rekomendasi kepada BI Provinsi DKI Jakarta
Inflasi Jakarta Capai 2 Persen, Fahira Idris Usulkan 4 Rekomendasi kepada BI Provinsi DKI Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Hari Anak Balita Nasional, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Gizi hingga Layanan Dasar
Hari Anak Balita Nasional, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Gizi hingga Layanan Dasar
Fahira Idris Menyapa
Hari Nelayan Nasional, Fahira Idris Paparkan 5 Intervensi Strategis yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Hari Nelayan Nasional, Fahira Idris Paparkan 5 Intervensi Strategis yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Fahira Idris Menyapa
Dukung Jakarta Tanpa Operasi Yustisi, Fahira Idris: Semua Warga Berhak Berkembang di Ibu Kota
Dukung Jakarta Tanpa Operasi Yustisi, Fahira Idris: Semua Warga Berhak Berkembang di Ibu Kota
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Berharap Perayaan Idul Fitri Jadi Momentum Kebangkitan Bangsa
Fahira Idris Berharap Perayaan Idul Fitri Jadi Momentum Kebangkitan Bangsa
Fahira Idris Menyapa
Pramono Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan, Fahira Idris Sebut Bantu Kelas Menengah
Pramono Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan, Fahira Idris Sebut Bantu Kelas Menengah
Fahira Idris Menyapa
Ada Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Fahira Idris Minta Pemudik Pantau Informasi dari Sumber Resmi
Ada Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Fahira Idris Minta Pemudik Pantau Informasi dari Sumber Resmi
Fahira Idris Menyapa
RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Fahira Idris: Langkah Tepat bagi Pemprov DKI Jakarta
RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Fahira Idris: Langkah Tepat bagi Pemprov DKI Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Apresiasi Gubernur Jakarta Tambah Penerima KLJ, Fahira Idris: KLJ adalah Wujud Kota Beradab
Apresiasi Gubernur Jakarta Tambah Penerima KLJ, Fahira Idris: KLJ adalah Wujud Kota Beradab
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris: 4 Hal Ini Jadi Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025
Fahira Idris: 4 Hal Ini Jadi Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Tegaskan Ormas Bang Japar Tidak Pernah Minta Dana ke Masyarakat
Fahira Idris Tegaskan Ormas Bang Japar Tidak Pernah Minta Dana ke Masyarakat
Fahira Idris Menyapa
Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Fahira Idris: Banyak Daerah Kurang ASN
Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Fahira Idris: Banyak Daerah Kurang ASN
Fahira Idris Menyapa
Hari Perawat Nasional, Fahira Idris Ingatkan Pentingnya Peran Perawat di Dunia Kesehatan
Hari Perawat Nasional, Fahira Idris Ingatkan Pentingnya Peran Perawat di Dunia Kesehatan
Fahira Idris Menyapa
Kecam Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Fahira Idris: Ini Kejahatan Luar Biasa
Kecam Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Fahira Idris: Ini Kejahatan Luar Biasa
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke