Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan

Kompas.com - 23/08/2024, 20:44 WIB
A P Sari

Penulis

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari dewan pemilihan (dapil) Jakarta Fahira Idris. Dok. Humas Fahira Idris Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari dewan pemilihan (dapil) Jakarta Fahira Idris.

KOMPAS.com - Setelah mendapat penolakan keras dan meluas, akhirnya aturan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Dalam putusan MK, terdapat perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, dari semula 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah, menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mengatakan, hal tersebut memiliki dampak signifikan terhadap demokrasi di tingkat lokal.

"Perubahan ini tidak hanya memberikan ruang lebih besar bagi partai politik, tetapi juga memberikan lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah ( cakada) bagi rakyat di daerah," ucapnya melalui siaran pers, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi

Dia menilai, salah satu dampak positif utama dari putusan ini adalah meningkatnya partisipasi politik. Dengan ambang batas yang lebih rendah, partai-partai kecil termasuk calon independen akan memiliki peluang lebih besar untuk mencalonkan diri sebagai cakada.

Aturan ini, sebut dia, menjadikan lebih banyak cakada yang dapat ditawarkan kepada pemilih, sehingga efektif meningkatkan partisipasi pemilih karena merasa preferensi politik dan ideologi mereka diwakili.

“Saya yakin Pilkada 2024 ini jauh lebih berkualitas dari gelaran pilkada sebelumnya. Putusan MK ini adalah sebuah terobosan yang sudah lama dinantikan karena memungkinkan pemilih di berbagai daerah," ucapnya.

Pasalnya, dia menuturkan, akan ada cakada yang lebih beragam, baik dari segi ideologi, latar belakang, maupun visi kepemimpinan yang lebih mencerminkan keragaman dan kebutuhan masyarakat setempat.

Baca juga: Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045

"Makin banyak cakada, akan semakin baik bagi demokrasi kita,” ujar Fahira.

Ia melanjutkan, kebaikan lain yang sangat mungkin dihasilkan dari Putusan MK ini adalah semakin banyaknya pemimpin-pemimpin baru yang berasal dari berbagai latar belakang.

"Sehingga mengurangi dominasi oligarki dan memperkaya demokrasi di tingkat lokal. Ambang batas pencalonan yang lebih rendah juga mendorong munculnya lebih banyak kandidat dalam pemilihan kepala daerah," ungkapnya.

Di samping itu, lanjutnya, kompetisi yang lebih ketat dapat memacu para cakada untuk menawarkan program-program yang lebih inovatif dan solutif bagi permasalahan daerah.

"Dengan demikian, masyarakat dapat memilih calon yang tidak hanya populer, tetapi juga memiliki kapabilitas untuk memimpin dan membawa perubahan positif bagi daerahnya," sebutnya.

Baca juga: Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak

Fahira menilai bahwa putusan MK tersebut menjadi langkah penting bagi penguatan demokrasi di tingkat lokal.

"Dengan memberikan peluang lebih besar bagi munculnya pemimpin-pemimpin alternatif, putusan MK ini bukan hanya memperkaya proses politik, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi lokal," ujarnya.

"Demokrasi yang sehat di tingkat lokal adalah kunci bagi terciptanya pemerintahan yang adil dan efektif di seluruh daerah di Indonesia,” sambung Fahira.

Sebagai informasi, saat ini disebutkan bahwa tahapan pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2023 menggunakan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Pilkada.

Baca juga: Soal Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Fahira Idris: Parpol Jangan Menutup Mata

Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon di pilkada mendaftarkan diri, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Terkini Lainnya
Rekrutmen di RS Medistra Diduga Tanya Kesediaan Calon Nakes Lepas Hijab, Fahira Idris: Pelanggaran Serius
Rekrutmen di RS Medistra Diduga Tanya Kesediaan Calon Nakes Lepas Hijab, Fahira Idris: Pelanggaran Serius
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Ajak Warga Jakarta Jaga dan Lanjutkan Paradigma Pembangunan di Era Anies Baswedan
Fahira Idris Ajak Warga Jakarta Jaga dan Lanjutkan Paradigma Pembangunan di Era Anies Baswedan
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Paparkan 7 Dampak Besar Putusan MK bagi Demokrasi Lokal
Fahira Idris Paparkan 7 Dampak Besar Putusan MK bagi Demokrasi Lokal
Fahira Idris Menyapa
Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan
Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan
Fahira Idris Menyapa
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi
Fahira Idris Menyapa
Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Peringatan HUT Ke-79 RI, Fahira Idris Soroti Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Fahira Idris Menyapa
Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak
Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Fahira Idris: BPIP Sangat Tidak Bijak
Fahira Idris Menyapa
Soal Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Fahira Idris: Parpol Jangan Menutup Mata
Soal Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Fahira Idris: Parpol Jangan Menutup Mata
Fahira Idris Menyapa
Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah, Fahira Idris: Sebaiknya Dicantumkan di PP
Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah, Fahira Idris: Sebaiknya Dicantumkan di PP
Fahira Idris Menyapa
Soal Rencana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Fahira Idris Soroti 4 Faktor Krusial Ini
Soal Rencana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Fahira Idris Soroti 4 Faktor Krusial Ini
Fahira Idris Menyapa
Prancis Larang Atlet Muslimnya Berhijab saat Bertanding, Fahira Idris: Mencederai Semangat Olimpiade
Prancis Larang Atlet Muslimnya Berhijab saat Bertanding, Fahira Idris: Mencederai Semangat Olimpiade
Fahira Idris Menyapa
Sistem Penjurusan di SMA Dihapus, Fahira Idris Sarankan 5 Strategi agar Efektif
Sistem Penjurusan di SMA Dihapus, Fahira Idris Sarankan 5 Strategi agar Efektif
Fahira Idris Menyapa
Soal Bersih-bersih Guru Honorer di Jakarta, Fahira Idris Minta Pemprov Tetap Perhatikan Hak Mereka
Soal Bersih-bersih Guru Honorer di Jakarta, Fahira Idris Minta Pemprov Tetap Perhatikan Hak Mereka
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris: Bang Japar Siap Dukung Pemenangan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Fahira Idris: Bang Japar Siap Dukung Pemenangan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Deklarasikan Dukungan ke Anies Baswedan, Ormas Bang Japar Idamkan Jakarta Jadi Kota Maju dan Bahagia
Deklarasikan Dukungan ke Anies Baswedan, Ormas Bang Japar Idamkan Jakarta Jadi Kota Maju dan Bahagia
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke