Soal Pengaturan DPD RI dalam UU Tersendiri, Fahira Idris: Agar Lebih Efektif Perjuangkan Daerah

Kompas.com - 23/11/2024, 21:09 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira IdrisDok.Istimewa Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris

KOMPAS.com - Wacana pengaturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) dalam undang-undang (UU) tersendiri sebagai upaya mengefektifkan kerja-kerja parlemen memiliki urgensi untuk direalisasikan.

Tanpa penguatan kewenangan, percepatan fungsi DPD RI baik di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran terutama dalam bidang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama, tidak akan sepenuhnya maksimal.

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, saat ini terdapat ketimpangan pengaturan antara DPD RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di dalam UU tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat (DPR), DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan DPD (MD3).

Pengaturan yang tidak seimbang ini menghambat fungsi DPD RI dalam sistem demokrasi desentralistik yang dianut oleh Indonesia. Apalagi DPD RI memiliki peran yang unik dan berbeda dari DPR, karena mewakili kepentingan daerah.

Baca juga: Fahira Idris Dukung Program Dana RW 1 Miliar Per 5 Tahun R1DO untuk Pemerataan Pembangunan Jakarta

Pengaturan dalam UU tersendiri memungkinkan DPD menjalankan peran tersebut dengan lebih baik dan spesifik. Dengan UU tersendiri, keberlanjutan kelembagaan DPD RI dapat terjaga dengan lebih stabil, mengurangi dampak dari dinamika politik yang berubah-ubah.

“Agar lebih efektif perjuangkan kepentingan daerah, DPD RI perlu diatur dalam UU tersendiri. Ini (DPD RI diatur dalam UU tersendiri) adalah kesempatan bagi bangsa ini untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara DPR, DPD, dan Presiden dalam menciptakan proses legislasi yang lebih harmonis dan berkualitas," kata Fahira Idris.

"Jika DPD RI dalam UU tersendiri, maka kita akan melihat dampak positif yang besar, baik dari sisi hukum, politik, maupun administrasi pemerintahan,” ujar Fahira Idris.

Hal tersebut dikatakan Fahira Idris di sela-sela Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPD RI yang bertemakan “Kolaborasi Percepatan Fungsi DPD RI di Bidang Legislasi, Pengawasan dan Anggaran Sebagai Tugas Konstitusional Lembaga” di Kota Yogyakarta, Sabtu malam (23/11/2024).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris. DOK. Istimewa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris.

Menurut Senator Jakarta ini, dari sisi hukum, pengaturan DPD RI dalam UU tersendiri akan mengurangi ambiguitas dalam interpretasi peran DPD RI di dalam sistem politik.

Adapun dari sisi politik, kata dia, pengaturan yang lebih spesifik akan memperkuat peran daerah di tingkat nasional sehingga DPD lebih kuat memperjuangkan aspirasi daerah atau memperkuat legitimasi politik DPD sebagai representasi daerah yang sebenarnya.

Sementara itu, secara administratif, mengatur DPD dalam undang-undang tersendiri akan memungkinkan DPD RI menyusun prosedur operasional yang lebih tepat dan spesifik. Lalu, pembagian tugas dan wewenang antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah daerah akan semakin jelas.

Hal tersebut akan menghindari tumpang tindih yang sering terjadi dan memperkuat kerja sama antar lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing.

Baca juga: Dukung Visi Lingkungan Hidup R1DO, Fahira Idris: Jakarta Wajib Terapkan Politik Hijau

Untuk mencapai tujuan ini, lanjut Fahira Idris, DPD RI memerlukan strategi yang jelas dan terarah. Salah satunya, melakukan lobi dan advokasi intensif kepada partai politik, anggota parlemen, dan pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut, kata Fahira Idris, dilakukan dengan diiringi penyusunan naskah akademis dan draf rancangan undang-undang (RUU) yang solid.

“Selain itu, DPD RI perlu melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah dan lembaga perwakilan daerah lainnya. Ini agar pemangku kepentingan di daerah juga memahami dan mendukung tujuan DPD RI,” ujar Fahira Idris dalam siaran persnya.
...

Terkini Lainnya
Dukung Jakarta Tanpa Operasi Yustisi, Fahira Idris: Semua Warga Berhak Berkembang di Ibu Kota
Dukung Jakarta Tanpa Operasi Yustisi, Fahira Idris: Semua Warga Berhak Berkembang di Ibu Kota
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Berharap Perayaan Idul Fitri Jadi Momentum Kebangkitan Bangsa
Fahira Idris Berharap Perayaan Idul Fitri Jadi Momentum Kebangkitan Bangsa
Fahira Idris Menyapa
Pramono Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan, Fahira Idris Sebut Bantu Kelas Menengah
Pramono Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan, Fahira Idris Sebut Bantu Kelas Menengah
Fahira Idris Menyapa
Ada Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Fahira Idris Minta Pemudik Pantau Informasi dari Sumber Resmi
Ada Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Fahira Idris Minta Pemudik Pantau Informasi dari Sumber Resmi
Fahira Idris Menyapa
RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Fahira Idris: Langkah Tepat bagi Pemprov DKI Jakarta
RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Fahira Idris: Langkah Tepat bagi Pemprov DKI Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Apresiasi Gubernur Jakarta Tambah Penerima KLJ, Fahira Idris: KLJ adalah Wujud Kota Beradab
Apresiasi Gubernur Jakarta Tambah Penerima KLJ, Fahira Idris: KLJ adalah Wujud Kota Beradab
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris: 4 Hal Ini Jadi Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025
Fahira Idris: 4 Hal Ini Jadi Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Tegaskan Ormas Bang Japar Tidak Pernah Minta Dana ke Masyarakat
Fahira Idris Tegaskan Ormas Bang Japar Tidak Pernah Minta Dana ke Masyarakat
Fahira Idris Menyapa
Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Fahira Idris: Banyak Daerah Kurang ASN
Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Fahira Idris: Banyak Daerah Kurang ASN
Fahira Idris Menyapa
Hari Perawat Nasional, Fahira Idris Ingatkan Pentingnya Peran Perawat di Dunia Kesehatan
Hari Perawat Nasional, Fahira Idris Ingatkan Pentingnya Peran Perawat di Dunia Kesehatan
Fahira Idris Menyapa
Kecam Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Fahira Idris: Ini Kejahatan Luar Biasa
Kecam Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Fahira Idris: Ini Kejahatan Luar Biasa
Fahira Idris Menyapa
Soal Pembatalan Sarapan Gratis di Jakarta, Fahira Idris: Optimalisasi Anggaran Harus Berdampak Positif bagi Pelajar
Soal Pembatalan Sarapan Gratis di Jakarta, Fahira Idris: Optimalisasi Anggaran Harus Berdampak Positif bagi Pelajar
Fahira Idris Menyapa
Soal Polemik Minyakita, Fahira Idris: Harus Segera Ditindak Tegas
Soal Polemik Minyakita, Fahira Idris: Harus Segera Ditindak Tegas
Fahira Idris Menyapa
Warga Eks Kampung Bayam Terima Kunci Kampung Susun, Fahira Idris: Wujud Keadilan Pembangunan
Warga Eks Kampung Bayam Terima Kunci Kampung Susun, Fahira Idris: Wujud Keadilan Pembangunan
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Imbau Semua Daerah Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat
Fahira Idris Imbau Semua Daerah Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke