KOMPAS.com - Wacana pengaturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) dalam undang-undang (UU) tersendiri sebagai upaya mengefektifkan kerja-kerja parlemen memiliki urgensi untuk direalisasikan.
Tanpa penguatan kewenangan, percepatan fungsi DPD RI baik di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran terutama dalam bidang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama, tidak akan sepenuhnya maksimal.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, saat ini terdapat ketimpangan pengaturan antara DPD RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di dalam UU tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat (DPR), DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan DPD (MD3).
Pengaturan yang tidak seimbang ini menghambat fungsi DPD RI dalam sistem demokrasi desentralistik yang dianut oleh Indonesia. Apalagi DPD RI memiliki peran yang unik dan berbeda dari DPR, karena mewakili kepentingan daerah.
Baca juga: Fahira Idris Dukung Program Dana RW 1 Miliar Per 5 Tahun R1DO untuk Pemerataan Pembangunan Jakarta
Pengaturan dalam UU tersendiri memungkinkan DPD menjalankan peran tersebut dengan lebih baik dan spesifik. Dengan UU tersendiri, keberlanjutan kelembagaan DPD RI dapat terjaga dengan lebih stabil, mengurangi dampak dari dinamika politik yang berubah-ubah.
“Agar lebih efektif perjuangkan kepentingan daerah, DPD RI perlu diatur dalam UU tersendiri. Ini (DPD RI diatur dalam UU tersendiri) adalah kesempatan bagi bangsa ini untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara DPR, DPD, dan Presiden dalam menciptakan proses legislasi yang lebih harmonis dan berkualitas," kata Fahira Idris.
"Jika DPD RI dalam UU tersendiri, maka kita akan melihat dampak positif yang besar, baik dari sisi hukum, politik, maupun administrasi pemerintahan,” ujar Fahira Idris.
Hal tersebut dikatakan Fahira Idris di sela-sela Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPD RI yang bertemakan “Kolaborasi Percepatan Fungsi DPD RI di Bidang Legislasi, Pengawasan dan Anggaran Sebagai Tugas Konstitusional Lembaga” di Kota Yogyakarta, Sabtu malam (23/11/2024).
Menurut Senator Jakarta ini, dari sisi hukum, pengaturan DPD RI dalam UU tersendiri akan mengurangi ambiguitas dalam interpretasi peran DPD RI di dalam sistem politik.
Adapun dari sisi politik, kata dia, pengaturan yang lebih spesifik akan memperkuat peran daerah di tingkat nasional sehingga DPD lebih kuat memperjuangkan aspirasi daerah atau memperkuat legitimasi politik DPD sebagai representasi daerah yang sebenarnya.
Sementara itu, secara administratif, mengatur DPD dalam undang-undang tersendiri akan memungkinkan DPD RI menyusun prosedur operasional yang lebih tepat dan spesifik. Lalu, pembagian tugas dan wewenang antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah daerah akan semakin jelas.
Hal tersebut akan menghindari tumpang tindih yang sering terjadi dan memperkuat kerja sama antar lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing.
Baca juga: Dukung Visi Lingkungan Hidup R1DO, Fahira Idris: Jakarta Wajib Terapkan Politik Hijau
Untuk mencapai tujuan ini, lanjut Fahira Idris, DPD RI memerlukan strategi yang jelas dan terarah. Salah satunya, melakukan lobi dan advokasi intensif kepada partai politik, anggota parlemen, dan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut, kata Fahira Idris, dilakukan dengan diiringi penyusunan naskah akademis dan draf rancangan undang-undang (RUU) yang solid.
“Selain itu, DPD RI perlu melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah dan lembaga perwakilan daerah lainnya. Ini agar pemangku kepentingan di daerah juga memahami dan mendukung tujuan DPD RI,” ujar Fahira Idris dalam siaran persnya.
...