KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris menekankan bahwa judi online (judol) harus diberantas secara masif pada 2025.
Hal tersebut disebabkan karena dampak negatif judol yang tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga aspek moral dan sosial masyarakat.
“Dengan segala ancaman yang ditimbulkannya, judol tidak hanya menjadi masalah individu tetapi juga ancaman kolektif yang merusak sendi kehidupan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
Fahira menambahkan bahwa judol juga akan memicu berbagai tindak kriminal, mulai dari penggelapan dana, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan pembunuhan terhadap anggota keluarga.
“Judol harus dipandang bukan hanya sebagai masalah hukum tetapi juga ancaman kolektif yang merusak stabilitas bangsa. Oleh karena itu, harus benar-benar menjadi prioritas negara demi menyelamatkan bangsa ini,”imbuhnya.
Baca juga: Fahira Idris Paparkan Lima Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2025
Dalam perspektif keamanan nasional, lanjut dia, judol termasuk dalam kategori ancaman nonmiliter yang kegiatannya sulit terlihat, tetapi memiliki daya kerusakan yang besar.
“Aktivitas judol ini melibatkan jaringan lintas negara, yang mempersulit upaya penindakan hukum. Dengan sifatnya yang anonim dan tersebar, judol menyusup ke ruang pribadi masyarakat, merusak stabilitas sosial dan menjadi tantangan besar bagi upaya menjaga keutuhan bangsa,” lanjutnya.
Selain itu, Fahira juga menekankan bahwa pemerintah harus memperkuat pengawasan penggunaan teknologi melalui pengembangan kecerdasan buatan dan sistem deteksi otomatis supaya pelacakan aktivitas ilegal judol dapat berjalan cepat dan akurat.
“Pemerintah juga dapat menciptakan platform pelaporan yang mudah diakses masyarakat untuk mendukung partisipasi aktif dalam pemberantasan judol,” tegasnya.
Baca juga: Fahira Idris Ajukan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan
Fahira berharap, judol dapat segera diberantas melalui beberapa upaya, yakni kerja sama lintas sektor, pendekatan berbasis teknologi, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas.
"Mari kita jadikan 2025 sebagai tahun ketika judol tidak lagi menjadi ancaman. Masa depan Indonesia adalah tanggung jawab bersama, dan hanya melalui komitmen tinggi dan tanpa kompromi serta kolaborasi, ancaman judi dapat kita dihilangkan sepenuhnya,” ujarnya.