MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

Kompas.com - 03/01/2025, 10:25 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi anak muda dalam memulai usaha adalah keterbatasan akses modal, kemampuan manajemen, dan strategi pemasaran. Dok. Fahira Idris Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi anak muda dalam memulai usaha adalah keterbatasan akses modal, kemampuan manajemen, dan strategi pemasaran.

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, Kamis (2/1/2025). 

Putusan itu dinilai baik karena semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fahira Idris mengungkapkan, putusan MK yang mengubah pandangannya setelah menolak puluhan kali pengajuan uji materi menunjukkan integritas dan kematangan lembaga ini. 

Dia menilai, dengan membebaskan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, MK memastikan prinsip demokrasi yang sejati dapat diimplementasikan.

“Apresiasi kepada MK atas putusan bersejarah ini. Terima kasih kepada empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta atas kegigihannya menggugat presidential threshold,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (3/1/2025). 

Baca juga: Poin Penting Putusan MK soal Aturan Pemilu, Tanpa Presidential Threshold dan Foto AI

Fahira memaparkan, putusan MK itu akan membawa, setidaknya empat dampak besar bagi demokrasi Indonesia.

Pertama, meningkatkan partisipasi publik. Dengan dihapusnya presidential threshold, setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. 

Senator Jakarta itu menyebutkan, hal tersebut memperluas peluang munculnya lebih banyak calon pemimpin yang merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat. 

Kedua, efektif mengurangi polarisasi karena ketentuan presidential threshold 20 persen sering sekali menghasilkan hanya dua pasangan calon, yang cenderung memicu tingginya polarisasi masyarakat. 

“Dengan lebih banyak kandidat, diharapkan pilihan rakyat lebih beragam dan mengurangi ketegangan politik,” katanya.

Baca juga: Putusan MK tentang Presidential Threshold dan Respons Partai Politik

Untuk diketahui, presidential threshold sebelumnya hanya membolehkan partai politik pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah pemilu legislatif periode sebelumnya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Ketiga, mendorong demokrasi substantif karena semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden.

Fahira menilai, keputusan itu memungkinkan rakyat Indonesia memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan aspirasi sehingga pemilu menjadi lebih bermakna.

Keempat, memberi ruang untuk menumbuhkan lebih banyak calon pemimpin-pemimpin bangsa masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat.

“Ke depan di tiap gelaran pemilihan presiden (pilpres), rakyat akan disuguhkan berbagai kandidat sehingga mendorong debat publik yang lebih substansial,” ujarnya yang pernah menggugat presidential threshold ke MK bersama beberapa Anggota DPD RI lain.

Fahira menyebutkan, para kandidat akan berlomba menawarkan solusi konkret atas berbagai permasalahan bangsa.

Baca juga: MK Hapus ”Presidential Threshold”, Siapa Diuntungkan?

“Putusan MK ini adalah tonggak penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat adalah elemen utama dalam sistem demokrasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, MK menghapus ketentuan presidential threshold dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. 

Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Sebelumnya, MK telah 32 kali menolak pengajuan uji materi. Namun, kini MK menyatakan presidential threshold 20 persen bertentangan dengan konstitusi sehingga membuka lembaran baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.

Baca juga: Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

 

 

Terkini Lainnya
Pengecer Diminta Kembali Jual LPG 3 Kg, Fahira Idris Apresiasi dan Berikan Solusi
Pengecer Diminta Kembali Jual LPG 3 Kg, Fahira Idris Apresiasi dan Berikan Solusi
Fahira Idris Menyapa
Capai Pembangunan Merata, Fahira Idris Sampaikan 4 Poin Krusial untuk RPJMN 2025-2029 
Capai Pembangunan Merata, Fahira Idris Sampaikan 4 Poin Krusial untuk RPJMN 2025-2029 
Fahira Idris Menyapa
Kurangi Risiko Banjir di Jakarta, Fahira Idris Sarankan 6 Program Pengendalian Banjir
Kurangi Risiko Banjir di Jakarta, Fahira Idris Sarankan 6 Program Pengendalian Banjir
Fahira Idris Menyapa
SPMB Diharapkan Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan, Ini Catatan Fahira Idris untuk Pemerintah
SPMB Diharapkan Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan, Ini Catatan Fahira Idris untuk Pemerintah
Fahira Idris Menyapa
Ini 7 Rekomendasi Fahira Idris untuk Program PKG
Ini 7 Rekomendasi Fahira Idris untuk Program PKG
Fahira Idris Menyapa
UMKM yang Terlibat MBG Dapat Akses Pembiayaan, Fahira Idris: Perluang Besar bagi UMKM
UMKM yang Terlibat MBG Dapat Akses Pembiayaan, Fahira Idris: Perluang Besar bagi UMKM
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Paparkan 5 Strategi Efektif Berantas Judi Online
Fahira Idris Paparkan 5 Strategi Efektif Berantas Judi Online
Fahira Idris Menyapa
Kebakaran Kerap Terjadi di Jakarta, Fahira Idris Paparkan 3 Tantangan dan Strategi Mengatasinya
Kebakaran Kerap Terjadi di Jakarta, Fahira Idris Paparkan 3 Tantangan dan Strategi Mengatasinya
Fahira Idris Menyapa
Harus Kreatif dan Inklusif, Ini 6 Saran untuk Menu Makan Bergizi Gratis dari Fahira Idris 
Harus Kreatif dan Inklusif, Ini 6 Saran untuk Menu Makan Bergizi Gratis dari Fahira Idris 
Fahira Idris Menyapa
Gencatan Senjata Gaza, Fahira Idris Paparkan 4 Hal Penting yang Harus Dipastikan Dunia Internasional
Gencatan Senjata Gaza, Fahira Idris Paparkan 4 Hal Penting yang Harus Dipastikan Dunia Internasional
Fahira Idris Menyapa
DPRD Jakarta Tetapkan Pramono-Rano, Fahira Idris Soroti 5 Tantangan Besar Jakarta 
DPRD Jakarta Tetapkan Pramono-Rano, Fahira Idris Soroti 5 Tantangan Besar Jakarta 
Fahira Idris Menyapa
Tingkatkan Aksesibilitas bagi Masyarakat Indonesia, Fahira Idris Apresiasi Penurunan Biaya Haji
Tingkatkan Aksesibilitas bagi Masyarakat Indonesia, Fahira Idris Apresiasi Penurunan Biaya Haji
Fahira Idris Menyapa
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Fahira Idris Rekomendasikan 7 Hal Ini
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Fahira Idris Rekomendasikan 7 Hal Ini
Fahira Idris Menyapa
Soal Program MCU Gratis, Fahira Idris: Langkah Strategis Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat 
Soal Program MCU Gratis, Fahira Idris: Langkah Strategis Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat 
Fahira Idris Menyapa
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke