KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mengecam keras usulan Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi warga Palestina secara permanen.
Ia menilai rencana tersebut sebagai tindakan yang tidak bermoral, melanggar hukum internasional, dan menghancurkan prospek perdamaian di Timur Tengah.
“Dunia tidak boleh membiarkan proyek semacam ini terjadi. Upaya sepihak seperti yang dilakukan Trump hanya akan memperburuk ketegangan dan menambah kekacauan di kawasan,” ujar Fahira di Jakarta, Rabu (7/2/2025).
Baca juga: Sekjen PBB: Relokasi Warga Gaza adalah Pembersihan Etnis Palestina
Menurutnya, rencana relokasi paksa warga Palestina dan mengubah Gaza menjadi kawasan wisata merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan martabat manusia.
Fahira menegaskan, rencana tersebut adalah bentuk pembersihan etnis yang terselubung dan melanggar hukum internasional.
Sebagai senator yang kerap menyuarakan dukungan terhadap Palestina, ia menegaskan bahwa relokasi paksa warga Palestina melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa yang melarang pengusiran penduduk dari wilayah pendudukan.
Fahira menyebut rencana tersebut sebagai kejahatan internasional yang berpotensi mengubah komposisi demografis Gaza secara sistematis.
Baca juga: [POPULER GLOBAL] China Hadapi Krisis Demografis | TikTok Tinggalkan AS
Usulan Trump tersebut juga dinilai mengingatkan pada peristiwa Nakba 1948, ketika ratusan ribu warga Palestina terusir dari tanah mereka.
Fahira menegaskan, klaim bahwa Gaza bisa menjadi destinasi wisata internasional justru menutupi niat sebenarnya, yaitu mengusir warga asli Palestina dari tanah kelahiran mereka.
Oleh karena itu, ia menyerukan agar komunitas internasional memperkuat dukungan terhadap hak Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.
Solusi yang adil, menurut Fahira, adalah pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, sesuai dengan resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan prinsip-prinsip hukum internasional.
Baca juga: Manggis Agroforestry TNI AD Berpotensi Tembus Pasar Internasional
“Komunitas internasional harus menolak segala bentuk aneksasi dan upaya mengubah demografi secara paksa di wilayah pendudukan Palestina. Sanksi internasional juga perlu dipertimbangkan bagi pihak-pihak yang melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia warga Palestina,” tuturnya.
Fahira menambahkan, dunia memiliki kewajiban moral terhadap rakyat Palestina.
Ia menegaskan bahwa sudah saatnya komunitas internasional memastikan hak-hak warga Palestina dihormati serta mendukung terbentuknya negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan damai.
“Hanya dengan jalan ini perdamaian sejati di Timur Tengah dapat terwujud,” jelas Fahira.