Fahira Idris Imbau Semua Daerah Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 06/03/2025, 19:45 WIB
A P Sari,
Dwi NH

Tim Redaksi

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris.dok. Istimewa Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris.

KOMPAS.com - Anggota DPD RI dapil Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mendorong semua daerah di Indonesia untuk memiliki peraturan daerah ( perda) tentang masyarakat hukum adat.

Meskipun Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 telah mengamanatkan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi implementasi di tingkat daerah masih jauh dari ideal.

"Setidaknya baru sekitar 47 daerah di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait masyarakat hukum adat," ujar Fahira lewat siaran persnya, Kamis (6/5/2025).

Hal itu disampaikannya di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pakar/akademisi, dan para peneliti yang concern terhadap masyarakat adat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pancoran, Fahira Idris Paparkan Langkah Tanggulangi Banjir

Fahira menilai, salah satu instrumen hukum yang diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat hukum adat adalah perda.

"Sayangnya, hingga saat ini, hanya sedikit daerah yang memiliki perda tentang masyarakat hukum adat, dan yang sudah ada pun sering kali tidak diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

Senator Jakarta ini mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam pembentukan perda tentang masyarakat hukum adat adalah masih lemahnya komitmen pemerintah daerah.

"Selain itu, masih adanya perbedaan definisi masyarakat hukum adat dalam berbagai regulasi nasional menyebabkan kesulitan dalam proses identifikasi dan pemetaan wilayah adat," jelas Fahira.

Baca juga: Fahira Idris Sarankan 4 Langkah Cegah Lonjakan Harga Bahan Pokok Selama Ramadhan

Di sisi lain, sebut dia, perda yang telah diterbitkan sering kali hanya bersifat deklaratif tanpa adanya mekanisme implementasi yang jelas.

"Hal itu berakibat pada rendahnya efektivitas perda dalam memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat," tutur Fahira.

Menurutnya, diperlukan langkah-langkah strategis yang lebih konkret dalam mempercepat penyusunan dan implementasi perda masyarakat hukum adat.

Lima rekomendasi percepatan penyusunan perda 

Setidaknya, lanjut Fahira, ada lima rekomendasi yang perlu ditempuh. Pertama, insentif kepada daerah yang telah mengesahkan perda tentang masyarakat hukum.

Baca juga: Milad Ke-8 Bang Japar, Fahira Idris Ajak Kader Tempa Diri dan Bantu Masyarakat

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu memberikan insentif kepada daerah yang telah mengesahkan perda tentang masyarakat hukum adat.

"Insentif ini dapat berupa bantuan anggaran, dukungan teknis, maupun penghargaan kepada daerah yang proaktif dalam pengakuan masyarakat adat," ujar Fahira.

Kedua, perlu adanya kebijakan afirmatif yang mewajibkan setiap daerah untuk menyusun perda tentang masyarakat hukum adat, terutama bagi daerah yang memiliki komunitas adat dalam jumlah signifikan.

Ketiga, pelatihan bagi legislator dan aparatur daerah mengenai pentingnya perda masyarakat hukum adat, termasuk aspek teknis dalam penyusunannya.

Baca juga: Fahira Idris Harap Retret Kepala Daerah Diskusikan 10 Tantangan Besar Indonesia

"Selain itu, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat adat dalam menyusun perda yang sesuai dengan kebutuhan lokal," sebut Fahira.

Kempat, peningkatan partisipasi dan keterlibatan masyarakat adat. Keterlibatan masyarakat adat dalam proses penyusunan perda sangat penting agar regulasi yang dibuat sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan mereka.

Untuk itu, jelas Fahira, pemerintah daerah harus memfasilitasi musyawarah adat sebagai bagian dari tahapan penyusunan perda.

"Ini artinya, nantinya perda harus mencantumkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat adat berperan aktif dalam pengawasan dan implementasi kebijakan terkait," ucapnya.

Baca juga: Apresiasi Pelantikan 961 Kepala Daerah, Fahira Idris: DPD RI Siap Perjuangkan Kepentingan Daerah

Kelima, advokasi dan harmonisasi regulasi. Harus ada political will dari pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat.

RUU tersebut akan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi daerah dalam menyusun regulasi turunannya.

"Selain itu, penting juga melakukan peninjauan kembali regulasi yang berpotensi menghambat pengakuan masyarakat adat, seperti kebijakan yang terlalu birokratis atau memberikan ruang bagi eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat," papar Fahira.

Dia menilai, keterlambatan dalam pembentukan perda masyarakat hukum adat tidak hanya memperpanjang ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga membuka ruang bagi eksploitasi wilayah adat.

Baca juga: Pramono-Rano Dilantik, Fahira Idris Soroti Tantangan Berat Jakarta ke Depan

"Dengan adanya perda yang kuat dan implementasi yang konsisten, hak-hak masyarakat hukum adat akan lebih dihormati dan dijamin keberlangsungannya,” tutur Fahira.

Terkini Lainnya
Kecam Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Fahira Idris: Ini Kejahatan Luar Biasa
Kecam Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Fahira Idris: Ini Kejahatan Luar Biasa
Fahira Idris Menyapa
Soal Pembatalan Sarapan Gratis di Jakarta, Fahira Idris: Optimalisasi Anggaran Harus Berdampak Positif bagi Pelajar
Soal Pembatalan Sarapan Gratis di Jakarta, Fahira Idris: Optimalisasi Anggaran Harus Berdampak Positif bagi Pelajar
Fahira Idris Menyapa
Soal Polemik Minyakita, Fahira Idris: Harus Segera Ditindak Tegas
Soal Polemik Minyakita, Fahira Idris: Harus Segera Ditindak Tegas
Fahira Idris Menyapa
Warga Eks Kampung Bayam Terima Kunci Kampung Susun, Fahira Idris: Wujud Keadilan Pembangunan
Warga Eks Kampung Bayam Terima Kunci Kampung Susun, Fahira Idris: Wujud Keadilan Pembangunan
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Imbau Semua Daerah Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat
Fahira Idris Imbau Semua Daerah Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat
Fahira Idris Menyapa
Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pancoran, Fahira Idris Paparkan Langkah Tanggulangi Banjir
Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pancoran, Fahira Idris Paparkan Langkah Tanggulangi Banjir
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Sarankan 4 Langkah Cegah Lonjakan Harga Bahan Pokok Selama Ramadhan
Fahira Idris Sarankan 4 Langkah Cegah Lonjakan Harga Bahan Pokok Selama Ramadhan
Fahira Idris Menyapa
Milad Ke-8 Bang Japar, Fahira Idris Ajak Kader Tempa Diri dan Bantu Masyarakat
Milad Ke-8 Bang Japar, Fahira Idris Ajak Kader Tempa Diri dan Bantu Masyarakat
Fahira Idris Menyapa
Apresiasi Pelantikan 961 Kepala Daerah, Fahira Idris: DPD RI Siap Perjuangkan Kepentingan Daerah
Apresiasi Pelantikan 961 Kepala Daerah, Fahira Idris: DPD RI Siap Perjuangkan Kepentingan Daerah
Fahira Idris Menyapa
Pramono-Rano Dilantik, Fahira Idris Soroti Tantangan Berat Jakarta ke Depan
Pramono-Rano Dilantik, Fahira Idris Soroti Tantangan Berat Jakarta ke Depan
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Sebut Pembangunan di Kepulauan Seribu Jadi Kunci Kemajuan Jakarta
Fahira Idris Sebut Pembangunan di Kepulauan Seribu Jadi Kunci Kemajuan Jakarta
Fahira Idris Menyapa
Jaga Ketersediaan Darah untuk RS di Jakarta, Fahira Idris Gelar Donor Darah
Jaga Ketersediaan Darah untuk RS di Jakarta, Fahira Idris Gelar Donor Darah
Fahira Idris Menyapa
Atasi Peredaran Miras Oplosan, Fahira Idris Desak Pemerintah Percepat RUU LMB dan Perketat Pengawasan
Atasi Peredaran Miras Oplosan, Fahira Idris Desak Pemerintah Percepat RUU LMB dan Perketat Pengawasan
Fahira Idris Menyapa
Pemerintah Luncurkan Cek Kesehatan Gratis CKG, Fahira Idris: Angka Kematian dan Kesakitan Bisa Berkurang
Pemerintah Luncurkan Cek Kesehatan Gratis CKG, Fahira Idris: Angka Kematian dan Kesakitan Bisa Berkurang
Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Kecam Rencana Donald Trump Soal Gaza, Sebut Langgar Hukum Internasional
Fahira Idris Kecam Rencana Donald Trump Soal Gaza, Sebut Langgar Hukum Internasional
Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke