KOMPAS.com - Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fahira Idris menanggapi polemik volume minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran aslinya.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan penyunatan volume minyak goreng MinyaKita dari 1 liter menjadi sekitar 700-900 mililiter (ml).
Fahira menilai, ketidaksesuaian volume minyak goreng MinyaKita dan masih ditemukannya harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah masalah serius.
Kecurangan itu, sebutnya, tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap program minyak goreng bersubsidi pemerintah.
“Temuan ketidaksesuaian volume minyak goreng MinyaKita adalah pelanggaran yang harus segera ditindak tegas," ujarnya melalui siaran persnya, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, pemerintah memerlukan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi pada masa mendatang.
Baca juga: Soal Minyakita Kurangi Takaran, Pemprov Kalteng Siap Beri Sanksi Produsen Nakal
"Setidaknya ada tiga rekomendasi yang patut segera dijalankan, yaitu peningkatan pengawasan produksi dan distribusi, penegakan hukum yang tegas, serta transparansi dan pelaporan publik,” jelasnya.
Untuk rekomendasi peningkatan pengawasan produksi dan distribusi, Fahira berpendapat, pemerintah dapat melakukannya dengan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh rantai produksi dan distribusi MinyaKita.
Ia menilai, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan ketentuan yang tertera.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan kepolisian guna mengintensifkan inspeksi mendadak serta melakukan audit rutin terhadap produsen MinyaKita," pintanya.
Baca juga: PT Tunas Agro Indolestari Bantah Kurangi Takaran MinyaKita
Terkait penegakan hukum yang tegas, Fahira mengatakan, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada produsen yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha, denda berat, dan proses hukum pidana.
Dia menegaskan, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera dan mencegah produsen lain melakukan praktik serupa.
"Jika tidak ditindak tegas, pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab akan terus mencari celah untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah dengan merugikan konsumen,” paparnya.
Fahira juga merekomendasikan transparansi dan pelaporan publik. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan akses untuk melaporkan indikasi kecurangan dalam penjualan MinyaKita.
"Pemerintah dapat menyediakan platform pengaduan berbasis aplikasi atau hotline pengawasan harga dan kualitas minyak goreng," ucapnya.
Baca juga: Pelanggaran Distribusi MinyaKita: Volume Berkurang dan Harga Melebihi HET
Senator Jakarta itu menilai, transparansi dalam proses distribusi harus ditingkatkan dengan mewajibkan produsen melaporkan jumlah produksi dan distribusi secara berkala kepada pemerintah.
Produsen juga dapat diminta membuka data tersebut untuk publik guna mencegah spekulasi dan praktik penimbunan.
Fahira menegaskan, ketidaksesuaian volume dan harga MinyaKita menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap produsen dan distributor minyak goreng bersubsidi.
"Jika langkah-langkah ini diterapkan dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap program minyak goreng bersubsidi dapat dipulihkan dan kepentingan rakyat dapat terlindungi dengan lebih baik. MinyaKita harus jadi hak rakyat, bukan celah curang para spekulan,” tegasnya.