KOMPAS.com - Anggota DPD RI dapil Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mendukung kebijakan Gubernur Pramono Anung terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan rumah susun atau apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah progresif yang tidak hanya meringankan beban finansial warga Jakarta, tetapi juga berdampak terhadap ketahanan ekonomi kelas menengah di Jakarta.
"Kebijakan ini adalah kado indah bagi warga Jakarta dan menjadi langkah nyata dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata,” ujar Fahira melalui siaran persnya, Kamis (27/3/2025).
Senator Jakarta itu mengungkapkan, kelas menengah di Jakarta harus diakui kerap berada dalam posisi yang dilematis.
Salah satu alasannya adalah mereka tidak tersentuh bantuan sosial, tetapi masih memiliki beban ekonomi yang cukup besar, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok, tagihan listrik, air, biaya transportasi dan kebutuhan lainnya.
"Dengan adanya pembebasan PBB, kelas menengah di Jakarta dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar PBB ini untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak," katanya.
Menurutnya, hal tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat kestabilan ekonomi rumah tangga.
Kebijakan tersebut juga dinilai memiliki dampak signifikan dalam memperkuat ketahanan ekonomi.
Dengan semakin banyaknya warga yang memiliki keringanan beban pajak, mereka akan memiliki lebih banyak ruang fiskal untuk membelanjakan uangnya dalam sektor konsumsi dan investasi kecil.
Baca juga: RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Fahira Idris: Langkah Tepat bagi Pemprov DKI Jakarta
"Hal ini akan memberikan efek domino positif terhadap perekonomian lokal, terutama bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Jakarta yang bergantung pada daya beli masyarakat," tuturnya.
Fahira menambahkan, banyak warga Jakarta berada dalam dilema antara menyicil rumah atau membayar pajak yang cukup besar setiap tahunnya.
Dengan adanya kebijakan itu, kata dia, warga yang memiliki hunian di bawah batas NJOP tidak lagi terbebani pajak tahunan sehingga bisa lebih fokus dalam membangun masa depan yang lebih stabil.
"Selain itu, bagi penghuni rumah susun atau apartemen, kebijakan ini memberikan angin segar dalam mengelola keuangan dan meningkatkan kualitas hidup," ucapnya.
Baca juga: Apresiasi Gubernur Jakarta Tambah Penerima KLJ, Fahira Idris: KLJ adalah Wujud Kota Beradab
Tak hanya berdampak pada ekonomi, Fahira menilai, kebijakan tersebut juga menciptakan dampak sosial yang positif. Sebab, masyarakat Jakarta dinilai akan semakin mencintai kota dan gubernurnya.
"Kebijakan ini bisa dikatakan bentuk perhatian negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terhadap warganya yang telah bekerja keras untuk memiliki hunian di Jakarta, tanpa harus terbebani oleh pajak,” jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan pembebasan PBB ini berpatok pada Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Kebijakan itu diteken berdasarkan pertimbangan masalah kepemilikan rumah yang masih menjadi keluhan mayoritas warga Jakarta.
Baca juga: Fahira Idris: 4 Hal Ini Jadi Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025
Penyebabnya bukan hanya karena harga tanah dan bangunan yang terus naik, tetapi juga karena beban pajak yang semakin berat.