Fahira Idris: Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 13/04/2025, 20:33 WIB
Anissa Dea Widiarini,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI sekaligus aktivis perempuan Fahira Idris mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS) Universitas Padjadjaran terhadap anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Fahira menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Tak hanya karena mencederai korban secara fisik dan psikis, tindakan itu juga menodai tempat yang seharusnya menjadi ruang penyembuhan.

"Saya kehilangan kata-kata, bagaimana bisa, seseorang yang seharusnya menjadi pelindung dan penyelamat nyawa, justru menjadikan posisi dan aksesnya sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Dugaan pemerkosaan oleh dokter PPDS ini adalah kejahatan luar biasa,” ujar Fahira dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (13/4/2025).

Dorong penanganan komprehensif dan hukuman maksimal

Senator asal DKI Jakarta itu juga menekankan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara komprehensif.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang mendalami kemungkinan adanya lebih dari satu korban. Apalagi, muncul fakta bahwa telah ada korban lain.

Menurut Fahira, hal tersebut menunjukkan indikasi kuat bahwa pelaku merupakan seorang predator seksual.

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Anestesi Unpad-RSHS

“Seorang predator seksual bertindak dengan sadar, berulang, dan sistematis memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.

Fahira juga menekankan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka harus dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan undang-undang lain yang relevan.

Ia menambahkan, jika perbuatan dilakukan secara berulang dan melibatkan banyak korban, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan pidana berulang dan dijatuhi hukuman paling berat.

"Tidak boleh ada celah hukum yang menguntungkan pelaku," ungkapnya. 

Tolak restorative justice untuk kejahatan seksual berat

Dalam pernyataannya, Fahira juga menolak keras penerapan pendekatan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut. Menurutnya, pendekatan damai atau mediasi tidak relevan untuk kejahatan luar biasa, seperti kekerasan seksual, terlebih terhadap anak-anak yang merupakan kelompok rentan.

“Keadilan bagi korban harus ditegakkan di pengadilan, bukan di ruang mediasi. Jika pendekatan RJ digunakan dalam kasus ini, maka akan menjadi preseden buruk dan melecehkan rasa keadilan publik,” ujar Fahira.

Baca juga: Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Praktik Seumur Hidup, PPDS Unpad di RSHS Dibekukan

Lebih lanjut, Fahira menyerukan agar publik bersama-sama mengawal proses hukum kasus itu hingga tuntas. Ia juga mendorong adanya reformasi sistem pendidikan dan rekrutmen profesi medis agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

“Kita harus bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas, memastikan pelaku menerima hukuman maksimal. (Saya juga) mendesak reformasi dalam sistem pendidikan dan rekrutmen profesi medis agar kasus seperti ini tidak pernah terulang lagi,” kata Fahira.

Terkini Lainnya
Fahira Idris Usul 2 Rekomendasi untuk IPO PAM Jaya: Perlu Badan Independen dan Format IPO Sosial

Fahira Idris Usul 2 Rekomendasi untuk IPO PAM Jaya: Perlu Badan Independen dan Format IPO Sosial

Fahira Idris Menyapa
Pemprov DKI Jakarta Akan Uji Coba Sekolah Swasta Gratis, Fahira Idris: Langkah Strategis Perluas Akses Pendidikan

Pemprov DKI Jakarta Akan Uji Coba Sekolah Swasta Gratis, Fahira Idris: Langkah Strategis Perluas Akses Pendidikan

Fahira Idris Menyapa
Hardiknas 2025, Fahira Idris Ingatkan Pentingnya Pendidikan untuk Capai Indonesia Emas 2045

Hardiknas 2025, Fahira Idris Ingatkan Pentingnya Pendidikan untuk Capai Indonesia Emas 2045

Fahira Idris Menyapa
Jadikan Buruh Pelaku Aktif Pembangunan, Ini 4 Catatan Fahira Idris

Jadikan Buruh Pelaku Aktif Pembangunan, Ini 4 Catatan Fahira Idris

Fahira Idris Menyapa
Puji Pramono Tebus Belasan Ribu Ijazah, Fahira Idris: Sentuh Akar Persoalan Pendidikan

Puji Pramono Tebus Belasan Ribu Ijazah, Fahira Idris: Sentuh Akar Persoalan Pendidikan

Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Gaungkan Pentingnya Budaya Donor Darah di Jakarta

Fahira Idris Gaungkan Pentingnya Budaya Donor Darah di Jakarta

Fahira Idris Menyapa
Hari Otda, Fahira Idris Paparkan Lima Strategi Menuju Otonomi yang Menyejahterakan

Hari Otda, Fahira Idris Paparkan Lima Strategi Menuju Otonomi yang Menyejahterakan

Fahira Idris Menyapa
Apresiasi Pramono Anung Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Fahira Idris Sampaikan 5 Pesan Ini

Apresiasi Pramono Anung Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Fahira Idris Sampaikan 5 Pesan Ini

Fahira Idris Menyapa
Garis Perjuangan

Garis Perjuangan "Bang Japar" Berbuat dan Bermanfaat, Fahira Idris: Telah Dibuktikan dalam Aksi Nyata

Fahira Idris Menyapa
Hari Kartini, Fahira Idris: Perempuan Indonesia Pilar Peradaban dan Agen Perubahan

Hari Kartini, Fahira Idris: Perempuan Indonesia Pilar Peradaban dan Agen Perubahan

Fahira Idris Menyapa
Pramono Dorong Transformasi Bank DKI, Fahira Idris Sampaikan 6 Catatan

Pramono Dorong Transformasi Bank DKI, Fahira Idris Sampaikan 6 Catatan

Fahira Idris Menyapa
5 Rekomendasi Fahira Idris untuk Pusat dan Daerah dalam Penyusunan RKP dan Kebijakan Fiskal

5 Rekomendasi Fahira Idris untuk Pusat dan Daerah dalam Penyusunan RKP dan Kebijakan Fiskal

Fahira Idris Menyapa
Direktur IT Bank DKI Dipecat, Ini 6 Rekomendasi Fahira Idris Terkait Manajemen IT

Direktur IT Bank DKI Dipecat, Ini 6 Rekomendasi Fahira Idris Terkait Manajemen IT

Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris: Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Kejahatan Luar Biasa

Fahira Idris: Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Kejahatan Luar Biasa

Fahira Idris Menyapa
Fahira Idris Rekomendasikan 5 Pengendalian Inflasi untuk BPS DKI Jakarta

Fahira Idris Rekomendasikan 5 Pengendalian Inflasi untuk BPS DKI Jakarta

Fahira Idris Menyapa
Bagikan artikel ini melalui
Oke