KOMPAS.com - Partai Golkar mendukung sikap pemerintah yang menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar mengapresiasi keinginan pemerintah agar DPR membahas kembali pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU KUHP tersebut.
Airlangga Hartarto menyatakan, Partai Golkar tidak menutup mata terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHP yang masih dipermasalahkan oleh masyarakat.
Ia menekankan, RUU KUHP nantinya akan dibahas kembali dalam Badan Musyawarah (Bamus DPR).
Apalagi, draf RKUHP itu mendapat penolakan dari berbagai komponen masyarakat hingga berujung demonstrasi di depan gedung DPR selama dua hari terakhir.
"Kami terus mencermati perkembangan di masyarakat. Ini juga tentunya karena Partai Golkar senantiasa bersama rakyat," ujar Airlangga Hartarto dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/9/2019).
Airlangga Hartarto menjelaskan waktu pembahasan akan dibicarakan lagi dalam Pansus atau Panja DPR.
"Jadi kami akan menunda hingga masa sidang berikutnya," kata Ketum Partai Golkar.
Ia menambahkan, Fraksi Partai Golkar membuka ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pokok pasal-pasal yang dipermasalahkan.
"Nantinya, setelah selesai dikaji, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan menjelaskan kembali kepada publik," tegas Airlangga Hartarto.
Dalam masa penundaan pengesahan RUU KUHP ini, imbuh dia, Partai Golkar akan mendengarkan keberatan-keberatan dari seluruh elemen masyarakat.
Menurut dia, RUU KUHP memang masih memerlukan sosialisasi dan perlu mendapatkan masukan masyarakat agar tidak menimbulkan misinterpretasi sehingga bisa disalahpahami.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU KUHP, yakni aspek filosofis, politis, yuridis, dan sosiologis.
Selain itu, ia melanjutkan, ada norma dalam masyarakat yang disertai perkembangan demokrasi, HAM, serta dinamika sosial, politik, dan ekonomi.
"Itu semua harus betul-betul diperhatikan," ujarnya.
Partai Golkar, ia menegaskan, ingin RUU KUHP direspon positif berbagai pihak karena KUHP merupakan pedoman hukum pidana yang akan jadi rujukan penegakan hukum di tanah air.
Ia pun menghormati sikap sejumlah elemen mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat.
“Kami mengimbau para mahasiswa agar menyalurkan keberatannya dalam ruang diskusi yang konstruktif,” kata Airlangga.