KOMPAS.com - DPR RI akan kembali menggelar rapat paripurna di gedung Parlemen, Senayan, pada Senin (30/9/2019).
Rapat tersebut merupakan rapat paripurna terakhir bagi anggota DPR RI periode 2014-2019.
Rapat itu digelar di tengah situasi politik yang memanas pasca demonstrasi mahasiswa dan pelajar awal pekan ini.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadie berpendapat segala hal yang terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-undang ( RUU) sebaiknya ditunda.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Pesantren dan PPP, Tunda 4 RUU Termasuk RKUHP
Sebagai informasi, ada beberapa RUU yang hingga kini masih ditunda pengesahannya, misalnya RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), RUU Pertanahan, dan RUU Perkoperasian.
“Sebaiknya tidak ada lagi pengambilan keputusan yang dilakukan secara terburu-buru. Fraksi Partai Golkar tidak ingin ada masalah di kemudian hari karena kurangnya sosialisasi RUU tersebut,” kata Adies Kadir dalam pernyataan tertulis, Jumat (27/9/2019).
Langkah itu, ia melanjutkan, sesuai dengan UU yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, yang baru disahkan pada tiga hari lalu.
Berdasarkan UU itu, pembahasan RUU yang tidak selesai pada periode sebelumnya dapat dilanjutkan pada periode berikutnya (carry over).
Periode baru
Adies mengatakan, DPR RI periode 2014-2019 telah berakhir masa pengabdiannya per akhir September 2019.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Meutya Hafidz mengatakan, RUU yang masih belum rampung akan dibahas anggota DPR RI periode selanjutnya berdasarkan regulasi yang ada.
“Saya sampaikan terkait isu yang beredar mengenai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), bahwa tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan pada 30 Sepetember nanti. Kami dari Fraksi Golkar menolak hal itu. Tidak hanya untuk RUU KKS, tapi juga RUU lainnya karena tinggal beberapa hari lagi ada pergantian dewan,” Meutya Hafid yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) KKS.
“Pada masa-masa transisi yang tinggal beberapa hari ini Fraksi Golkar telah meminta kepada anggota fraksi Partai Golkar agar setiap pembahasan undang undang dihentikan,” ujarnya.
Fraksi Partai Golkar, imbuh dia, tidak menghendaki ada RUU apapun yang dibawa ke rapat paripurna pada 30 September 2019.
“Jika ada yang mengusulkan, maka kami tegas menolak hal tersebut,” katanya.