KOMPAS.com - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun menanggapi kasus dugaan korupsi anggota DPR yang memanfaatkan yayasan pribadi dalam penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
“PSBI ada sejak puluhan tahun. Ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia sebagai bagian upaya membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat dari institusi bank sentral,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (30/12/2024).
Dia menjelaskan, berkaitan dengan kelompok masyarakat atau yayasan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi XI, pihak tersebut hanya menyaksikan BI menyalurkan ke masyarakat penerima manfaat di dapilnya.
“Tidak ada aliran dana dari PSBI yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening BI disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI tersebut,” kata politisi Partai Golkar itu.
Misbakhun menambahkan, setiap yayasan atau kelompok masyarakat yang mengajukan proposal ke BI dipilih melalui proses survei.
Baca juga: Periksa Kepala Divisi dari BI, KPK Dalami Proses Pengajuan Dana CSR
Tahapan itu menjadi bagian dari proses verifikasi dan validasi tim survei independen yang ditunjuk BI sebagai bagian dari membangun tata kelola penyaluran PSBI.
Adapun BI sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat untuk seluruh wilayah Indonesia.
Program tersebut bisa akses kelompok masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), atau organisasi sosial lainnya.
Penyaluran PSBI dilakukan melalui organisasi atau kelompok masyarakat atau yayasan yang mengajukan proposal langsung ke BI.