KOMPAS.com - Sebagai negara kepulauan, Indonesia punya tantangan besar dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.
Tantangan tersebut antara lain adalah bagaimana cara menghubungan infrastruktur telekomunikasi dari Sabang sampai Merauke. Hal ini diakui Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid
“Pada masa Pademi Covid-19 ini, kita merasakan adanya kesenjangan digital, kesenjangan informasi antara satu daerah dengan daerah lain yang membuat kita sadar bahwa ini menjadi Pekerjaan Rumah serius yang harus ditangani dengan segera,” ungkap Meutya dalam keterangan pers diterima Kompas.com, Sabtu (23/5/2020).
Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah dan saat ini dibahas oleh DPR RI, juga mengatur dan menyederhanakan aturan tentang komunikasi, telekomunikasi dan informasi.
Baca juga: Antisipasi Covid-19, Meutya Hafid Ajak Media Massa Dukung Pemerintah
Meutya juga menyatakan, semua orang mempunyai hak yang sama atas informasi dan hak yang sama untuk berkomunikasi dari Sabang sampai Merauke.
“Pasal 34 dalam draft RUU Cipta Kerja mengatakan bahwa infrastruktur pasif telekomunikasi dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan komunikasi secara bersamaan dengan biaya terjangkau,” ungkap Meutya.
Menurut pasal 34 b RUU tersebut juga disebutkan pelaku usaha, yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat perpergunakan untuk keperluan telekomunikasi, wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif tersebut kepada penyelenggara telekomunikasi.
Jadi tidak boleh lagi penyelenggara infrastruktur bangun tower lalu tidak digunakan dan diperuntukan hanya untuk sendiri.
Baca juga: Meutya Hafid: RI Ajak Negara Lain Berbagi Tanggung Jawab Tangani Pengungsi
Model infrastructure sharing seperti ini, menurut Meutya adalah ciri-ciri telekomunikasi di negara maju, di mana infrastruktur dibangun bersama dengan cara sharing (berbagi) yang saling menguntungkan antara berbagai pihak.
Selanjutnya diharapkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan secara lebih efisien, lebih cepat, dan lebih menyeluruh.
Meutya juga meyakini aturan ini akan dapat diterima baik oleh masyarakat karena penggunaan infrastuktur menara telekomunikasi yang tidak efisien dan dibangun masing-masing dianggap merusak estetika daerah.
“Namun dengan aturan ini, maka hal itu dapat mendorong estetika daerah menjadi lebih baik, dan tidak perlu membangun banyak menara pemancar telekomunikasi karena nanti akan bisa dilakukan dengan sharing,” tambah Meutya.
Baca juga: Meutya Hafid: Golkar Dorong Munas Capai Musyawarah Mufakat
Pengaturan tersebut menurut politisi asal daerah pemilihan Sumatera Utara 1 ini, juga dapat menekan silih bergantinya penggalian kabel yang sering dikeluhkan para pengguna jalan dan trotoar.