KOMPAS.com - Menteri Koordinator ( Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan, dirinya siap menampung keluhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait relaksasi subsidi bunga.
“Kalau ada yang memberi tambahan persyaratan, silakan laporkan ke Kantor Menko. Kami akan lihat secara detail, siapa, di mana, dan banknya apa. Nanti akan saya dorong dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya konkret,” kata Airlangga, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Airlangga, dalam webinar Kajian Ekonomi HIPMI #4 dengan tema Reset dan Transformasi Ekonomi Mendorong Peran Dunia Usaha dalam Mendorong Percepatan pemulihan Ekonomi Nasional.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11, pemerintah memberi subsidi bunga sebesar 6 persen kepada UMKM selama tiga bulan.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Siapkan Rp 35,28 Triliun untuk Subsidi Bunga UMKM
Hal tersebut berlaku secara nasional, tanpa ada aturan tambahan. Jadi, bank tetap menerima pembayaran bunga dari pemerintah.
“Kantor Menko Perekonomian juga menangani Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan financial inclusion, sehingga hal ini menjadi perhatian utama,” kata Airlangga.
Dengan begitu, Airlangga berharap, para pengusaha bisa menciptakan lapangan kerja di tengah pandemi Covid-19.
“Saya percaya pengusaha itu selalu di atas rata-rata. Oleh karena itu, diharapkan bisa mencari jalan keluar di tengah situasi yang tidak menguntungkan ini,” kata Airlangga.