Fraksi Partai Golkar Bantah Tuduhan MAKI terkait Penyelesaian Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 22/07/2020, 14:09 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar (FPG) Supriansa.DOK. Golkar Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar (FPG) Supriansa.

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar (FPG) Supriansa mengatakan, selama ini FPG berkomitmen memberantas dan membongkar kasus korupsi.

Maka dari itu, ia membantah tuduhan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, yang menganggap FPG dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin menghalangi proses Rapat Dengar Pendapat ( RDP) soal buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

“Jadi tuduhan MAKI saya kira sangat tidak berdasar,” kata Supriansa dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Ia melanjutkan, FPG justru mendorong penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam menyelenggarakan RDP.

Baca juga: MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR karena Tak Izinkan Komisi III RDP soal Djoko Tjandra

“Mengapa buron seperti Joko Tjandra bisa ditemani anggota kepolisian keluar negeri dan malah tidak ditangkap. Ini sangat aneh," kata Supriansa.

Meski demikian, sambung dia, anggota DPR saat ini sedang berkonsentrasi pada masa reses di daerah.

"Saat ini, kebanyakan dari kami sedang berada di daerah untuk bertemu konstituen,” imbuhAnggota Komisi III itu.

Supriansa menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Angka 13 Tata Tertib DPR yang berbunyi, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Hal tersebut juga sesuai dengan Tata Tertib DPR Pasal 52 Ayat 5 yang berbunyi, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Huruf E, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang ( UU), serta memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan UU.

Badan Musyawarah juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan UU tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan, serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada Rapat Paripurna DPR.

Baca juga: Covid-19 Mewabah, DPR Perpanjang Masa Reses hingga 29 Maret

Atas dasar tersebut Supriansa mengatakan, RDP dapat dilakukan jika menyangkut perpecepatan pembahasan rancangan UU.

“Tunggu sampai reses selesai dan DPR memasuki masa persidangan pada bulan Agustus. Jangan memaksakan diri dan menuduh dengan dasar yang tidak jelas,” kata Supriansa.

Terkini Lainnya
Sekjen Hipmi Sebut Jet Pribadi yang Digunakan Bahlil untuk Mudik Lebaran Dibayar dengan Dana Pribadi
Sekjen Hipmi Sebut Jet Pribadi yang Digunakan Bahlil untuk Mudik Lebaran Dibayar dengan Dana Pribadi
Golkar Membangun Indonesia
Bahlil Siap Perangi Mafia Migas, Minta Dukungan Ulama
Bahlil Siap Perangi Mafia Migas, Minta Dukungan Ulama
Golkar Membangun Indonesia
Ingin Jadi Pemimpin yang Amanah, Bahlil Minta Nasihat Ulama Ponpes Tebuireng
Ingin Jadi Pemimpin yang Amanah, Bahlil Minta Nasihat Ulama Ponpes Tebuireng
Golkar Membangun Indonesia
Safari Ramadhan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia
Safari Ramadhan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia
Golkar Membangun Indonesia
Soal Isu Plagiarisme Disertasi Menteri Bahlil, Ini Jawaban 2 Guru Besar
Soal Isu Plagiarisme Disertasi Menteri Bahlil, Ini Jawaban 2 Guru Besar
Golkar Membangun Indonesia
Polemik Disertasi Menteri Bahlil, Ketua Komisi X Sebut UI Sudah Proporsional
Polemik Disertasi Menteri Bahlil, Ketua Komisi X Sebut UI Sudah Proporsional
Golkar Membangun Indonesia
Soal Kasus Korupsi Pertamina, Anggota Fraksi Golkar di DPR Minta Masyarakat Tak Seret Nama Bahlil Lahadalia
Soal Kasus Korupsi Pertamina, Anggota Fraksi Golkar di DPR Minta Masyarakat Tak Seret Nama Bahlil Lahadalia
Golkar Membangun Indonesia
Golkar Bantah Bahlil Terlibat dalam Mega Korupsi Pertamina Rp 1 Kuadriliun
Golkar Bantah Bahlil Terlibat dalam Mega Korupsi Pertamina Rp 1 Kuadriliun
Golkar Membangun Indonesia
Bertemu Komite Parlemen Uni Eropa, Ravindra Airlangga Dukung Penyelesaian Indonesia-EU CEPA
Bertemu Komite Parlemen Uni Eropa, Ravindra Airlangga Dukung Penyelesaian Indonesia-EU CEPA
Golkar Membangun Indonesia
Kembali Pimpin PMI Kota Serang, Adde Rosi Komitmen Perkuat Peran dan Lanjutkan Program Unggulan 
Kembali Pimpin PMI Kota Serang, Adde Rosi Komitmen Perkuat Peran dan Lanjutkan Program Unggulan 
Golkar Membangun Indonesia
Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Golkar Membangun Indonesia
Soal Dugaan Penyalagunaan Program Sosial Bank Indonesia, Ini Penjelasan Ketua Komisi XI Misbakhun
Soal Dugaan Penyalagunaan Program Sosial Bank Indonesia, Ini Penjelasan Ketua Komisi XI Misbakhun
Golkar Membangun Indonesia
Bertemu Mahasiswa Indonesia di Kairo, BKSAP DPR Dengar Aspirasi Mereka
Bertemu Mahasiswa Indonesia di Kairo, BKSAP DPR Dengar Aspirasi Mereka
Golkar Membangun Indonesia
PPN Naik 12 Persen, Golkar Apresiasi Prabowo: Jalankan Konstitusi Selurus-lurusnya
PPN Naik 12 Persen, Golkar Apresiasi Prabowo: Jalankan Konstitusi Selurus-lurusnya
Golkar Membangun Indonesia
Ketua Komisi XI Misbakhun: Pelemahan Rupiah Murni Masalah Tenikal Pasar, Respons Kebijakan Ekonomi AS
Ketua Komisi XI Misbakhun: Pelemahan Rupiah Murni Masalah Tenikal Pasar, Respons Kebijakan Ekonomi AS
Golkar Membangun Indonesia
Bagikan artikel ini melalui
Oke