KOMPAS.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar (FPG) Supriansa mengatakan, selama ini FPG berkomitmen memberantas dan membongkar kasus korupsi.
Maka dari itu, ia membantah tuduhan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, yang menganggap FPG dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin menghalangi proses Rapat Dengar Pendapat ( RDP) soal buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
“Jadi tuduhan MAKI saya kira sangat tidak berdasar,” kata Supriansa dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).
Ia melanjutkan, FPG justru mendorong penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam menyelenggarakan RDP.
Baca juga: MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR karena Tak Izinkan Komisi III RDP soal Djoko Tjandra
“Mengapa buron seperti Joko Tjandra bisa ditemani anggota kepolisian keluar negeri dan malah tidak ditangkap. Ini sangat aneh," kata Supriansa.
Meski demikian, sambung dia, anggota DPR saat ini sedang berkonsentrasi pada masa reses di daerah.
"Saat ini, kebanyakan dari kami sedang berada di daerah untuk bertemu konstituen,” imbuhAnggota Komisi III itu.
Supriansa menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Angka 13 Tata Tertib DPR yang berbunyi, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Hal tersebut juga sesuai dengan Tata Tertib DPR Pasal 52 Ayat 5 yang berbunyi, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Huruf E, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang ( UU), serta memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan UU.
Badan Musyawarah juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan UU tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan, serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada Rapat Paripurna DPR.
Baca juga: Covid-19 Mewabah, DPR Perpanjang Masa Reses hingga 29 Maret
Atas dasar tersebut Supriansa mengatakan, RDP dapat dilakukan jika menyangkut perpecepatan pembahasan rancangan UU.
“Tunggu sampai reses selesai dan DPR memasuki masa persidangan pada bulan Agustus. Jangan memaksakan diri dan menuduh dengan dasar yang tidak jelas,” kata Supriansa.