KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat penting agar korporasi bisa melakukan rescheduling dan meningkatkan kredit modal kerja.
Sebagai informasi, program PEN secara khusus diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya guna menanggulangi dampak Covid-19 di sektor ekonomi Indonesia.
"Program ini juga diharapkan membuat pelaku usaha tersebut menghindari aksi pengurangan tenaga kerja atau karyawannya," kata Airlangga seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/07/2020).
Ia mengungkapkan, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor atau pun padat karya dengan memiliki minimal 300 karyawan.
Baca juga: Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Fokus Gunakan Belanja Kesehatan untuk Produksi Nasional
"Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2019 tentang kebijakan dasar tentang ekspor nasional dan sesuai Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) nomor 16 tahun 2020," jelasnya.
Menurut dia, PP tersebut berisi tentang pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
Meski demikian, ia mengaku, program tersebut tidak berlaku untuk kategori Badan usaha milik negara (BUMN) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Adapun korporasi padat karya yang bisa menikmati bantuan PEN ini harus memiliki performing loan atau pinjaman lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Baca juga: Satgas PEN Sebut Ekonomi Digital Belum Mampu Gantikan Konvensional
"Mereka juga tidak tengah tersangkut kasus hukum atau tuntutan kepailitan," imbuh Airlangga Hartanto.
Ia menjelaskan, besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun.
"Sedangkan skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan diputuskan sebesar 60 persen dari kredit," sambungnya.
Sebagai informasi, untuk sektor-sektor prioritas, porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.
Baca juga: DPR Sebut Penempatan Dana PEN di Bank Daerah Selamatkan Ekonomi
Sektor tersebut antara lain pariwisata seperti hotel dan restoran, industri otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, industri elektronik, industri kayu olahan, furnitur, dan produk kertas.
Selain sektor itu, Airlangga mengatakan, sektor prioritas lain yang mendapat adalah yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, industri padat karya atau memiliki dampak multiplier atau ganda tinggi, dan sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi untuk masa depan.
Airlangga menjelaskan, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp1 triliun.
Menurut dia, skema penjaminan tersebut direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.
Baca juga: Ini Lima Program Komite Penanganan Covid-19 dan PEN
" Penjaminan itu juga diberikan lewat sejumlah perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan telah menandatangani perjanjian penjaminan terutama untuk sektor padat karya," kata dia.
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini.
Bank tersebut antara lain PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Development Bank of Singapore (DBS) Indonesia, PT Bank Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Indonesia.
Baca juga: Kemenkop UKM: Penyerapan Dana PEN UMKM Sudah Mencapai Rp 11,84 Triliun
"Termasuk juga PT Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Resona Perdania Tbk, Standard Chartered Bank, PT United Overseas Bank (UOB) Indonesia serta PT Bank Mandiri Persero Tbk," jelasnya.
Lalu PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk, Bank Daerah Khusus Ibu kota (DKI), dan Bank Mitsubishi UFJ Ginko (MUFG) Limited (Ltd).