KOMPAS.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin mengatakan bahwa ada indikasi conflict of interest atau konflik kepentingan dalam proses initial public offering (IPO) atau pembelian saham GoTo ( Gojek-Tokopedia) oleh Telkomsel.
Pasalnya, kata dia, Telkomsel yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) PT Telkom Indonesia menginvestasikan Rp 6,7 triliun kepada GoTo, yang sejak berdiri pada 2010 masih merugi.
“Hal itu diduga karena adanya conflict of interest antara kakak kandung dari Menteri BUMN yang merupakan Komisaris Utama dari Perseroan Terbatas (PT) GoTo Gojek Indonesia (GoTo),” ungkap Puteri dalam keterangan persnya, Rabu (15/6/2022).
Untuk itu, Puteri terus mendesak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) untuk menyelidiki proses initial public offering (IPO) GoTo hingga adanya dugaan transaksi mencurigakan yang menimbulkan kerugian bagi investor.
“OJK harus segera menyelidiki persoalan itu, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo,” jelas Puteri.
Oleh karena itu, Puteri mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk ke depannya lebih menerapkan pencegahan dan penanganan konfilk kepentingan.
“Bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tetapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN) yang dapat merugikan banyak pihak lain,” kata Puteri.
Lebih lanjut, Puteri menjelaskan arti konflik kepentingan menurut Undang-undang (UU) Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: DPR Pilih Bahas Investasi Telkomsel di GoTo Lewat Panja, Ini Alasanny
Menurut UU tersebut konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Sementara itu, dalam pedoman yang disusun oleh organisation for economic co-operation and development ( OECD), dikatakan bahwa situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Selain itu, dikatakan dalam OECD, situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik.