KOMPAS.com – Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia ( Depinas SOKSI) menyatakan dukungan terhadap penghentian sementara aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Kebupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Depinas SOKSI periode 2020-2025 sekaligus anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat.
Keputusan tersebut merupakan respons cepat pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan nikel terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
Baca juga: Menteri LH Akan Audit Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat
“Saya rasa langkah Menteri ESDM sudah tepat, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasi pertambangan hingga dilakukannya evaluasi dan peninjauan langsung terhadap aktivitas pertambangan,” ujar Puteri dalam siaran persnya, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, langkah tersebut krusial untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat sekitar.
“Untuk itu, kami mendukung langkah Kementerian ESDM yang mengevaluasi dan mengawasi secara ketat dan transparan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat,” ungkap Puteri.
Ia menambahkan, pengawasan Kementerian ESDM mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
PT Gag Nikel telah mengantongi Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto pada 19 Januari 1998.
Pada 2017, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang memberi izin eksplorasi kepada PT Gag Nikel, sehingga tahap operasi produksi bisa berjalan.
Izin tersebut berlaku selama 30 tahun, dari 30 November 2017 hingga 30 November 2047.
“Dengan demikian, perizinan eksplorasi maupun operasi produksi pertambangan nikel sudah terbit sebelum Pak Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM RI yang dilantik pada 2024,” tutur Puteri.
Baca juga: Hipmi Dukung Bahlil Sigap Tangani Polemik Tambang di Raja Ampat
Terkait polemik ini, lanjut dia, Bahlil justru hadir sebagai garda terdepan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Menutup keterangannya, Puteri yakin pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) melalui program hilirisasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.