KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia ( APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa keempat perusahaan tersebut bukan anggota resmi APNI.
Dia menambahkan, APNI masih melakukan verifikasi kelengkapan legalitas keempat perusahaan tersebut.
“Empat perusahaan itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Namun yang pasti, PT Gag Nikel bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy dalam siaran pers, Selasa.
Ia menambahkan, pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga pemerintah.
Baca juga: 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Diminta Hati-hati Terbitkan IUP
Menurut Meidy, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM, tetapi terkendala perizinan lain, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.
“Kadang, provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya.
APNI berharap, pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antarinstansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Lebih lanjut, Meidy menegaskan, PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat.
Dia menyampaikan itu menyusul maraknya tudingan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Baca juga: Bahlil Ungkap 4 IUP yang Dicabut Terbit Sebelum Raja Ampat Jadi Kawasan Geopark
Meidy menjelaskan, PT Gag Nikel merupakan anggota APNI yang telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, mulai dari Good Mining Practice hingga Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami sudah verifikasi. PT Gag Nikel jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” katanya.
Meidy juga menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial, termasuk video dan foto yang seolah-olah menunjukkan kerusakan parah di Raja Ampat.
Ia menilai, banyak informasi visual yang tidak akurat dan diduga merupakan hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).
“Sekarang ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” ujar Meidy.
Baca juga: APNI Tegaskan Hilirisasi Nikel Tetap Berjalan Sesuai
Ia juga menyinggung insiden aktivis lingkungan yang memasuki forum konferensi internasional dan berteriak menuding adanya kerusakan lingkungan.
Berdasarkan klarifikasi APNI, tokoh yang mengaku warga Papua tersebut ternyata bukan berasal dari Papua.
“Yang berteriak itu ternyata orang Sumatera Utara. Ini bentuk pembelokan isu,” tegas Meidy.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP untuk empat tambang di Raja Ampat setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana Negara.
Menteri yang hadir meliputi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca juga: Pemerintah Harus Rehabilitasi Raja Ampat Usai IUP 4 Perusahaan Dicabut
Empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Sementara itu, izin kontrak karya nikel PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam, tidak dicabut oleh pemerintah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Presiden Prabowo telah memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas IUP di Raja Ampat.
“Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat,” katanya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Kemudian, pemerintah menggelar rapat terbatas lanjutan, di mana Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan adanya pelanggaran implementasi penambangan oleh empat perusahaan tersebut terkait aspek lingkungan.
Bahlil menjelaskan, keempat tambang yang izin usaha pertambangannya dicabut berlokasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang merupakan kawasan wisata.
Baca juga: Komisi XII: Kita Butuh Tambang, tapi Jangan Korbankan Lingkungan Raja Ampat
Izin keempat perusahaan tersebut diterbitkan sebelum penetapan Geopark Raja Ampat.
"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," paparnya.