KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( Hipmi) mendukung langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mencabut empat izin usaha pertambangan ( IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hipmi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo), Anggawira menyatakan bahwa pencabutan empat IUP merupakan langkah penertiban yang justru dapat memperkuat ekosistem investasi yang sehat.
"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," tegasnya melalui siaran pers, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.
"Pencabutan izin ini bukan bentuk anti-investasi, justru sebaliknya, berfungsi sebagai seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang," kata Anggawira.
Baca juga: Harga Emas Dunia Turun, Investor Pantau Negosiasi Dagang AS-China
Ia juga menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, dalam proses evaluasi perizinan agar kebijakan yang diambil memiliki legitimasi sosial.
“Pencabutan IUP bukanlah akhir dari pembangunan sektor pertambangan di Raja Ampat. Ini adalah titik awal penataan ulang iklim investasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Anggawira.
Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mencabut empat IUP di Raja Ampat sebagai respons cepat pemerintah terhadap polemik tambang nikel di Raja Ampat.
Kebijakan itu turut melibatkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Anggawira menyebut pencabutan izin empat perusahaan tersebut mencerminkan bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Baca juga: Hipmi Dukung Bahlil Sigap Tangani Polemik Tambang di Raja Ampat
"Turunnya langsung Pak Menteri ke lapangan merupakan bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menunjukkan bahwa negara hadir mendengarkan suara masyarakat," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (11/6/2025).
Pencabutan IUP tersebut, lanjut dia, menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam (SDA).
Terkait isu jarak tambang dengan kawasan wisata, Anggawira menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi awal, lokasi tambang berada sekitar 30–40 kilometer (km) dari destinasi utama di Pulau Piaynemo.
Menurutnya, dari sisi teknis dan regulasi, jarak tersebut masih tergolong aman asalkan kegiatan tambang memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Yang penting, kegiatan tambang harus sesuai dokumen AMDAL, dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat dengan menerapkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC)," jelas Anggawira.
Baca juga: Warga Desak Kementerian LH Tunjukkan Amdal RDF Rorotan
Ia menambahkan, pendekatan yang diambil pemerintah bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap dunia bisnis dan kebijakan negara.
Menurut Anggawira, kebijakan pemerintah membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan, selama ada komitmen terhadap prinsip keberlanjutan.
"Indonesia tengah menuju transisi ekonomi hijau. Tambang yang dikelola secara bertanggung jawab menjadi bagian dari rantai pasok global untuk energi bersih, seperti baterai kendaraan listrik untuk mendukung komitmen iklim nasional kita," ujarnya.
Baca juga: Dorong Ekonomi Hijau hingga Perdagangan, Puan Ajak Ceko serta Negara OKI Perkuat Kerja Sama Global