KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun sudah selesai.
Mahfud menyampaikan, sejak dibentuk pada April 2023, penanganan kasus yang paling signifikan terjadi pada transaksi pada surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor SR 205/2020.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," katanya di Gedung Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Dia mengatakan, kasus tersebut sudah mulai diproses penyidik dan kasus emas grup SB (terduga kasus transaksi mencurigakan) sudah naik ke proses penyidikan.
Mahfud MD menambahkan, pada kasus pajak itu, penyidik menemukan kasus kurang bayar yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Akan Usut Peretasan Instagram Pribadinya
"Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (18/1/2024).
Dia melanjutkan, Satgas TPPU sudah memberikan efek positif, sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan.
"Itu 300 surat sejak 2009, cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses," ujarnya.
Adapun satgas tersebut dibentuk setelah Mahfud mengungkapkan adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan TPPU hingga Rp 349 triliun yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik.
Mahfud mengatakan, ada dua komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni Komisi III dan Komisi XI, yang berbeda sudut pandang.
Adanya 300 surat transaksi mencurigakan itu menjadi sorotan karena disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Warga Kerahkan Ponsel untuk Rekam Kecurangan
"Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, PPATK, Kemenkeu, kepolisian, kejaksaan, dan tim ahli tim independen," ujarnya.