JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah kembali mencatatkan skor dalam kategori "hijau" alias terjaga, dalam Survei Penilaian Integritas ( SPI) 2023. Ini berarti, tiga tahun berturut-turut provinsi ini masuk kategori tersebut, sekalipun ada pengklasifikasian tambahan pada 2023.
"Provinsi yang anggaran besar yang skor paling baik itu Jawa Tengah," kata Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Pahala Nainggolan, dalam acara Peluncuran Hasil SPI 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Klasifikasi tambahan yang baru dikenakan pada SPI 2023 adalah pengelompokan instansi berdasarkan jumlah sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. Berdasarkan dua indikator itu, tiap kategori survei dibagi menjadi kelompok besar, sedang, dan kecil, termasuk untuk pemerintah provinsi.
Tak hanya menjadi yang terbaik di kategori provinsi dalam klasifikasi besar, Jawa Tengah juga adalah satu-satunya provinsi di kelompok besar yang memenuhi kriteria "hijau" dalam SPI 2023, yang surveinya digelar masih dalam periode kedua Ganjar Pranowo menjadi gubernur provinsi ini. Skor yang dicatatkan adalah 77,9.
Baca juga: Hasil SPI KPK 2023, Jateng Raih Predikat Integritas Tertinggi untuk Provinsi
Capaian "hijau" Jawa Tengah dalam SPI 2023 ini menjadi kali ketiga berturut-turut, terhitung sejak pencanangan target SPI di tiap tahun mulai 2021 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, berikut progres kenaikan target tahunannya.
KPK memberikan label hijau untuk instansi yang mendapat rentang penilaian di atas 77,5 dalam skala 100. Adapun rentang 73,7-77,4 mendapat label waspada, 68-73,6 sebagai rentan, dan 0-67,9 sangat rentan. Untuk SPI 2023, skor nasional adalah 71, dari target yang dipatok di angka 74.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam kesempatan yang sama mengatakan, SPI merupakan upaya bersama KPK beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk memotret risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Risiko ini perlu diantisipasi melalui perbaikan sistem," kata Tanak.
Selain itu, lanjut Tanak, SPI yang juga kerap disebut sebagai Indeks Integritas, merupakan kesempatan untuk mengevaluasi dan mengintegrasikan aneka penilaian dari beragam lembaga pemerintahan.
"Ini perlu dimulai untuk efisiensi sumber daya, mengurangi beban instansi, dan menghasilkan rekomendasi yang terintegrasi serta memiliki nilai tambah," tegas Tanak.
Tujuh elemen yang diukur dalam SPI adalah transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manuisa, trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin atau rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi
"SPI 2023 menunjukkan tren penurunan. Secara sederhana dapat dimengerti sebagai semakin tingginya risiko korupsi Indonesia di lembaga pemerintah," kata Tanak.
Menurut Tanak, fakta temuan SPI 2023 mengindikasikan masih banyak pekerjaan rumah yang harus digarap pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ini termasuk soal koordinasi yang harus lebih baik, selain tuntutan komitmen yang kuat antikorupsi.
Dalam peta SPI 2023 yang dapat diakses melalui laman jaga.id, warna hijau hanya muncul dari dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Bali. Dua provinsi ini merupakan pemuncak untuk Indeks Integritas provinsi kategori besar dan sedang.
Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memuncaki Indeks Integritas kategori provinsi kecil, mencatatkan skor 77,33 alias waspada, belum "hijau" seperti dua pemuncak di dua kategori lain.
Sejumlah fakta kunci digarisbawahi KPK terkait SPI 2023. Misal, SPI 2023 mendapati 56 persen pegawai menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Lalu, 38 persen pengadaan barang dan jasa didapati bermasalah.
Dari sisi publik, setidaknya yang terlibat dalam survei ini, ditemui fakta bahwa 2 dari 5 masyarakat tidak tahu media pelaporan tindak pidana korupsi. Sebagai catatan, hasil SPI 2023 didapat dari penilaian internal, eksternal, dan pakar, dengan total responden sebanyak 553.000 orang.
Temuan Indeks Integritas juga adalah 1 dari 2 pegawai kedapatan melanggar aturan dalam pelaksanaan tugas.
KPK menegaskan bahwa skor dalam Indeks Integritas ini bukan ditujukan untuk adu nilai, apalagi sekadar mendapatkan skor dengan cara yang salah.
"(Karena) pimpinan yang memandang skor SPI hanya sebagai simbol gengsi akan melakukan apa pun untuk meningkatkan skor kelembagaannya dalam konotasi negatif," ujar Tanak.
Pelaksanaan SPI 2023 mendapati praktik semacam itu. Hasilnya, satu kementerian dan satu kabupaten dicoret dari Indeks Integritas karena indikasi kecurangan penilaian.
Menurut Tanak, SPI harus dilihat sebagai potret dari kondisi saat ini sehingga rekomendasi berbasis skor SPI akan menjadi acuan untuk perbaikan ke depan.