KOMPAS.com - Untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, pertanian menjadi salah satu sektor prioritas Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Tak ayal, sejumlah kebijakan strategis pada sektor pertanian diterbitkan. Salah satunya adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 37 Ayat 1, yang sudah dilakukan pemerintah sejak 2015.
Bunyi pasal dan ayat tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.
AUTP diharapkan bisa menjadi angin segar yang memberi optimistis besar kepada para petani padi, untuk tidak takut lagi menghadapi risiko kegagalan panen.
Baca juga: Kementan Apresiasi Distanbun Jateng Tanggung Asuransi Petani Miskin
Adapun risiko kegagalan panen yang dijamin AUTP meliputi bencana alam seperti banjir dan kekeringan, serangan hama dan organisme penganggu tumbuhan (OPT), dan dampak perubahan iklim.
"Petani yang mengasuransikan tanaman padinya akan mencegah ketergantungan mereka terhadap tengkulak. Dengan itu, kesejahteraan bisa tercapai dan produktivitas pertanian akan meningkat," ujar Menteri Pertanian Andi Amran seperti dimuat Kompas.com, Kamis (22/9/2016).
Untuk bisa memperoleh jaminan dari pelbagai risiko gagal panen, petani padi cukup mendaftarkan lahan sawahnya ke dalam AUTP. Petani bisa melakukan pendaftaran AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.
Petani hanya perlu membayar 20 persen atau senilai Rp 36.000 per 1 hektar (ha), dari total premi Rp 180.000. Sementara, sisanya Rp 144.000 atau 80 persen dari total premi Rp 180.000 ribu per ha akan dibayarkan oleh pemerintah melalui subsidi.
Kementerian Pertanian ( Kementan) mencatat, realisasi AUTP selama 2015-2018 mencapai 2,5 juta hektar (ha). Nilai klaim kerugian akibat gagal panen mencapai 53.340 ha.
Baca juga: Dukung Kemajuan Pertanian, 1.500 Hektar Lahan Terdaftar dalam Asuransi
Dengan mengikuti AUTP, setidaknya ada lima manfaat yang bisa diperoleh petani padi. Pertama yakni melindungi petani dari sisi finansial terhadap kerugian akibat gagal panen.
Kedua, menaikkan posisi petani di mata lembaga pembiayaan untuk mendapatkan kredit petani. Ketiga menstabilkan pendapatan petani karena adanya tanggungan kerugian dari perusahaan asuransi ketika terjadi kerugian akibat gagal panen.
Kemudian keempat, meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian dengan mengikuti tata cara bercocok tanam yang baik sebagai prasyarat mengikuti asuransi pertanian.
Terakhir merupakan salah satu cara mengedukasi petani untuk bercocok tanam secara baik sebagai salah satu prasyarat mengikuti asuransi pertanian.
Dengan demikian, jaminan perlindungan ganti rugi gagal panen, diharapkan dapat membuat petani padi di Indonesia maju dan sejahtera.
#IndonesiaOptimis