KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah mengatakan, DPR telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN pada pasal 5 masih masih mempertahankan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( P3K) untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni pegawai negeri sipil ( PNS) dan P3K.
Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan, serta mekanisme bekerja PNS dan P3K diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
“Masalahnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K yang baru setelah diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” katanya dalam siaran pers, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: UU ASN Disahkan, Menpan RB: Tidak Boleh Ada Lagi Rekrut Honorer
Said mengatakan, UU tersebut membatalkan aturan terkait mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis.
“Apakah dengan dibatalkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan UU No 20 Tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan,” jelasnya.
Pasalnya, pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang Nomor 5 Tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.
“Jadi kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014,” katanya.
Said menilai, aturan lama tersebut menghalangi pengangkatan P3K menjadi PNS secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014.
Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023
Oleh karenanya, pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Saya berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR,” katanya.
Said mengatakan, hal itu untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS pada tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada UU ASN.
“Pengangkatan P3K menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik, baik dari DPR maupun pemerintah. Jadi, perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari pemerintah,” ungkapnya.
Politisi PDI-P itu mengatakan, kebijakan politik hukum yang dipilih bersama serta aspirasi perjuangan tenaga P3K yang dijamin UU dituangkan ke dalam UU ASN yang baru.
Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK
“PDI-P mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI,” ungkapnya.
Said berharap, pada Januari 2024, pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan.
“Pada pembahasan APBN 2024, saya selaku Ketua Banggar DPR bersama kawan-kawan di Banggar DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini,” katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah segera mengangkat P3K menjadi PNS karena dukungan anggaran telah dipersiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2024.
Said menambahkan, tenaga honorer sebelumnya telah lama mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat sebagai PNS.
Jumlah P3K Indonesia saat ini sebanyak 1,75 juta. Lalu, ditambah dengan guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770.000 orang sehingga total keseluruhan berjumlah 2,52 juta orang.
Baca juga: UU ASN 2023: Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Jaminan Pensiun
Sebelumnya, perjuangan mereka sempat terhalang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 99 dalam UU tersebut mengatur status P3K tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS.
Said mengatakan, mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya.
“Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan,” ungkapnya.