Hindari Politisasi Pengangkatan P3K Jadi ASN, Said Abdullah Minta Pemerintah Berkonsultasi ke DPR

Kompas.com - 27/12/2023, 13:24 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah mengatakan, DPR telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

UU ASN pada pasal 5 masih masih mempertahankan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( P3K) untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos. 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni pegawai negeri sipil ( PNS) dan P3K. 

Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan, serta mekanisme bekerja PNS dan P3K diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

“Masalahnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K yang baru setelah diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” katanya dalam siaran pers, Rabu (27/12/2023). 

Baca juga: UU ASN Disahkan, Menpan RB: Tidak Boleh Ada Lagi Rekrut Honorer

Said mengatakan, UU tersebut membatalkan aturan terkait mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis.

“Apakah dengan dibatalkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan UU No 20 Tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan,” jelasnya. 

Pasalnya, pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang Nomor 5 Tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.

“Jadi kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014,” katanya.

Said menilai, aturan lama tersebut menghalangi pengangkatan P3K menjadi PNS secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Oleh karenanya, pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Saya berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR,” katanya. 

Said mengatakan, hal itu untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS pada tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada UU ASN.

“Pengangkatan P3K menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik, baik dari DPR maupun pemerintah. Jadi, perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari pemerintah,” ungkapnya. 

Politisi PDI-P itu mengatakan, kebijakan politik hukum yang dipilih bersama serta aspirasi perjuangan tenaga P3K yang dijamin UU dituangkan ke dalam UU ASN yang baru.

Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

“PDI-P mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI,” ungkapnya. 

Said berharap, pada Januari 2024, pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan.

“Pada pembahasan APBN 2024, saya selaku Ketua Banggar DPR bersama kawan-kawan di Banggar DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini,” katanya. 

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah segera mengangkat P3K menjadi PNS karena dukungan anggaran telah dipersiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2024.

Said menambahkan, tenaga honorer sebelumnya telah lama mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat sebagai PNS.  

Jumlah P3K Indonesia saat ini sebanyak 1,75 juta. Lalu, ditambah dengan guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770.000 orang sehingga total keseluruhan berjumlah 2,52 juta orang.

Baca juga: UU ASN 2023: Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Jaminan Pensiun

Sebelumnya, perjuangan mereka sempat terhalang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 99 dalam UU tersebut mengatur status P3K tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS. 

Said mengatakan, mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. 

“Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan,” ungkapnya.

Terkini Lainnya
55 Tahun Bung Karno Wafat, Namanya Harum Hingga ke Berbagai Belahan Dunia

55 Tahun Bung Karno Wafat, Namanya Harum Hingga ke Berbagai Belahan Dunia

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB

Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Mega dan Prabowo Hadiri Peringatan Hari Pancasila, Said Abdullah: Modal Penting Bangun Stabilitas Politik

Mega dan Prabowo Hadiri Peringatan Hari Pancasila, Said Abdullah: Modal Penting Bangun Stabilitas Politik

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Miliki 2 Miliar Penduduk Islam, Said Abdullah: Negara OKI Harus Mampu Jadi Pelopor Perdamaian Dunia

Miliki 2 Miliar Penduduk Islam, Said Abdullah: Negara OKI Harus Mampu Jadi Pelopor Perdamaian Dunia

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Prabowo Hapus Kuota Impor, Said Abdullah Paparkan 6 Kebijakan Perdagangan Internasional Indonesia

Prabowo Hapus Kuota Impor, Said Abdullah Paparkan 6 Kebijakan Perdagangan Internasional Indonesia

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Ekonomi Dunia Bergejolak, Said Abdullah Dorong Pemerintah Bergerak di WTO dan Dalam Negeri

Ekonomi Dunia Bergejolak, Said Abdullah Dorong Pemerintah Bergerak di WTO dan Dalam Negeri

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah Bagikan Paket Lebaran kepada WBP Rutan Kelas IIB Sumenep

Said Abdullah Bagikan Paket Lebaran kepada WBP Rutan Kelas IIB Sumenep

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Hadapi Gejolak Pasar Saham, Said Abdullah Usulkan Strategi Komunikasi hingga Kolaborasi Internasional

Hadapi Gejolak Pasar Saham, Said Abdullah Usulkan Strategi Komunikasi hingga Kolaborasi Internasional

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Soal Gugatan Ketum Parpol di MK, Said Abdullah: Pengakuan dari Negara untuk Hormati Parpol

Soal Gugatan Ketum Parpol di MK, Said Abdullah: Pengakuan dari Negara untuk Hormati Parpol

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bisa Tercapai dengan Strategi Inklusif

Said Abdullah Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bisa Tercapai dengan Strategi Inklusif

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Soal Isu Kelangkaan LPG 3 Kg, Ini 5 Saran Said Abdullah

Soal Isu Kelangkaan LPG 3 Kg, Ini 5 Saran Said Abdullah

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
PDI-P Tetap di Luar Pemerintahan Meski Mega dan Prabowo Bertemu, Said Abdullah: Bukan Politik Dagang Sapi

PDI-P Tetap di Luar Pemerintahan Meski Mega dan Prabowo Bertemu, Said Abdullah: Bukan Politik Dagang Sapi

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
HUT PDI-P, Said Abdullah Paparkan 2 Pesan Megawati Soekarnoputri

HUT PDI-P, Said Abdullah Paparkan 2 Pesan Megawati Soekarnoputri

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,1 persen pada 2025, Said Abdullah Paparkan 6 Tantangannya

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,1 persen pada 2025, Said Abdullah Paparkan 6 Tantangannya

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Bagikan artikel ini melalui
Oke