KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah merespons isu Revisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Said membenarkan pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan Said adalah pengusul revisi UU MD3 dalam beberapa media massa.
"Perlu saya sampaikan kronologisnya. Pada saat itu April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR, dalam hal ini Pak Sufmi Dasco selaku pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan," katanya dalam siaran pers, Jumat (2/8/2024).
Dia menyebutkan, perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan melalui UU MD3 akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.
Baca juga: Elektabilitas Ahok Masih Tinggi di Jakarta, Said Abdullah: Warga Jakarta Rindu Tipe Pemimpin Tegas
“Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut,” ujarnya.
Namun, usulan tersebut ditolak Dasco menolaknya. Melalui media massa, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu menegaskan, dia sebagai bagian dari pimpinan DPR tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3.
“Saya menerima keputusan beliau selaku pimpinan DPR. Kenapa waktu itu sempat saya usulkan, karena pascaputusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah,” katanya
Padahal, DPR dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, perlu melihat masalah lebih detail berdasarkan pengalaman di Banggar DPR.
Saat ini, setahu saya berdasarkan komunikasi kami dengan Pimpinan Pimpinan Fraksi di DPR di selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.
Baca juga: Said Abdullah: Semoga Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Nyata, Bukan Sekadar Gimmick
“Pemerintah, dalam hal ini Pak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) juga menegaskan melalui media cetak yang saya baca bahwa Bapak Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan UU MD3,” ujarnya.
Anggota Fraksi DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara.