KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Said Abdullah mengatakan, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting, baik secara konstitusional dan politik.
“Oleh karena itu peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (30/9/2024).
Terlebih, kata Said, Banggar DPR RI menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Bank Indonesia (BI) yang memiliki jam terbang tinggi atas tiga hal tersebut.
“Harapan saya, ke depan masing-masing fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar tentang hal-hal di atas,” katanya.
Said menyebutkan, penempatan anggota Banggar yang berkapasitas bertujuan untuk mengimbangi pemerintah.
“Ini agar mereka bisa menjadi counterpart yang tangguh dan produktif. Dengan demikian, proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga di-back up para tenaga ahli,” jelasnya.
Baca juga: Said Abdullah Sebut APBN 2025 Ditujukan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (DPP PDI-P) itu menambahkan, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran terbatas.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013 membatasi kewenangan DPR dalam membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) hanya sampai pada tingkat program.
“Maksud MK mungkin saja benar agar tidak mengambil alih aspek-aspek teknis. Hal ini memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran,” ujarnya.
Namun, kata Said, Banggar DPR juga mencermati dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga ke bawah banyak aspek terjadi missing link antara tujuan strategis dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya.
“Sebenarnya, setannya ada di detil. Namun, Banggar dalam pengawasan anggaran jangkauannya terbatas pasca-putusan MK,” katanya.
Untuk itu, Said mengatakan, tugas tersebut perlu diatur sebagai jalan baru tanpa menabrak putusan MK.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen pada 2025, Ini Kata Said Abdullah
“Namun, fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail dengan tujuan bukan menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa fungsi Banggar DPR RI, baik dari segi konstitusional, politik, dan kepastian hukum.
Dia menyebutkan, kewenangan Banggar dalam pelaksanaan fungsi anggaran secara konstitusional diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kemudian, secara operasional, fungsi Banggar diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3)
“Dengan demikian, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat,” ungkapanya.
Said menjelaskan, secara politik, fungsi anggaran yang dilaksanakan Banggar DPR saat melakukan pembahasan RAPBN bersama sama dengan pemerintah.
Baca juga: Akui Usulkan Revisi UU MD3, Ini Penjelasan Said Abdullah
“Satu-satunya UU yang kedudukannya diusulkan pemerintah adalah Rancangan Undang-undang (RUU) APBN,” jelasnya.
Said menegaskan, aspek-aspek politik anggaran yang dibahas Banggar DPR dan pemerintah menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai-partai melalui masing masing fraksinya.