KOMPAS.com - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) telah membentuk Tim Advokasi dan Saksi untuk mengantisipasi kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terutama dalam pemilu legislatif (pileg).
Tim yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora tersebut bertugas untuk mengamankan suara rakyat yang dipercayakan kepada partai. Adapun tim ini dipimpin oleh Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Amin Fahrudin, yang berprofesi sebagai advokat.
"Kami telah mengidentifikasi praktik-praktik kecurangan yang biasa terjadi dalam pemilu," kata Amin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, ada tiga model kecurangan yang terjadi dalam setiap pemilu, termasuk di Pemilu 2024.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Kecurangan Pemilu di 10 Titik, Sudah Dilaporkan ke Bawaslu
Pertama, pencurian atau kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh oknum partai pesaing dengan bantuan oknum penyelenggara di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga bisa mengurangi perolehan suara Partai Gelora.
"Untuk itu kami akan mengirimkan tim saksi di setiap TPS di seluruh pelosok Tanah Air yang berfungsi sebagai saksi sekaligus mengadvokasi atau memperjuangkan jika terjadi praktik pencurian atau kecurangan di masing-masing TPS," ujar Amin.
Sebab, jika pihaknya mengabaikan hal tersebut maka Partai Gelora tidak dapat memperjuangkan atau memprotes kecurangan yang sudah terlanjur dihitung dan dilaporkan dalam formulir C-1.
Amin mengungkapkan, kecurangan kedua dapat terjadi dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Baca juga: KPU DKI Butuh GOR di Tiap Kecamatan untuk Logistik dan Rekapitulasi Pemilu 2024
"Dalam proses rekapitulasi suara jika tidak kami pantau dan tongkrongi, maka potensi kecurangan juga dapat terjadi," ucapnya.
Oleh karenanya, lanjut Amin, Tim Saksi Partai Gelora siap untuk mengawal setiap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten atau kota, sehingga potensi kecurangan yang berakibat pada kerugian suara dapat diantisipasi.
Adapun model kecurangan ketiga, yaitu jual beli suara. Amin mencontohkan, misalnya ada oknum partai A melakukan jual beli suara kepada oknum partai B dengan melibatkan oknum penyelenggara sehingga berdampak pada melonjaknya suara partai pembeli.
Menurutnya, kasus tersebut lebih rumit karena biasanya tidak terkait langsung dengan hilangnya suara Partai Gelora.
Baca juga: Pesaing Komodo dari Filipina
"Memang suara kami tidak berkurang, tapi partai pesaing bisa melonjak drastis melampaui partai kami sehingga ketika dikonversi menjadi kursi parlemen, partai tersebutlah yang mendapat kursi," imbuh Amin.
Menurutnya, tim yang besar harus dikerahkan sebagai tindakan antisipasi terhadap kecurangan model jual beli suara.
Tim tersebut akan bertugas untuk mengecek seluruh rekapitulasi di setiap level mulai dari TPS sampai KPUD, bahkan sampai KPU pusat.
"Untuk kerja pengamanan suara ini, Partai Gelora telah membentuk Tim Hukum dan Advokasi yang diperkuat dengan 70 pengacara yang ada di pusat maupun di masing-masing wilayah," tutur Amin.
Baca juga: Wamenkumham Tersangka, Pengacara Sugeng Minta Kasus Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Dihentikan
Para pengacara tersebut, lanjutnya, sudah berpengalaman dalam menangani perkara pengawalan maupun penanganan sengketa pemilu, baik di pileg, pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebelumnya, pada September 2023, Partai Gelora bersama Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) terkait sengketa pemilu.
Dengan pelatihan tersebut, Amin yakin, tim bentukkannya sudah siap bekerja dan beraksi di lapangan.
"Kami juga telah membentuk koordinator saksi dan advokasi di setiap kabupaten dan kota yang nantinya akan menerjunkan tim saksi di semua TPS di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Baca juga: Bandung Darurat Sampah, TPS Gedebage Pakai 10 Mesin Pencacah Sampah
Amin mengatakan, Partai Gelora optimistis lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen dalam Pemilu 2024.
Oleh karenanya, kata dia, potensi-potensi kecurangan yang dapat merugikan suara Partai Gelora sedini mungkin diantisipasi, karena dalam setiap suara pemilu terdapat mandat rakyat yang harus diperjuangkan.
"Mari kita jaga proses pemilu ini secara sehat agar menghasilkan demokrasi yang makin matang untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia," jelas Amin.