Hindari Politisasi Pengangkatan P3K Jadi ASN, Said Abdullah Minta Pemerintah Berkonsultasi ke DPR

Kompas.com - 27/12/2023, 13:24 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.DOK. Humas PDI-P Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.

KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah mengatakan, DPR telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

UU ASN pada pasal 5 masih masih mempertahankan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( P3K) untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos. 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni pegawai negeri sipil ( PNS) dan P3K. 

Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan, serta mekanisme bekerja PNS dan P3K diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

“Masalahnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K yang baru setelah diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” katanya dalam siaran pers, Rabu (27/12/2023). 

Baca juga: UU ASN Disahkan, Menpan RB: Tidak Boleh Ada Lagi Rekrut Honorer

Said mengatakan, UU tersebut membatalkan aturan terkait mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis.

“Apakah dengan dibatalkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan UU No 20 Tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan,” jelasnya. 

Pasalnya, pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang Nomor 5 Tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.

“Jadi kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014,” katanya.

Said menilai, aturan lama tersebut menghalangi pengangkatan P3K menjadi PNS secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Oleh karenanya, pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Saya berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR,” katanya. 

Said mengatakan, hal itu untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS pada tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada UU ASN.

“Pengangkatan P3K menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik, baik dari DPR maupun pemerintah. Jadi, perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari pemerintah,” ungkapnya. 

Politisi PDI-P itu mengatakan, kebijakan politik hukum yang dipilih bersama serta aspirasi perjuangan tenaga P3K yang dijamin UU dituangkan ke dalam UU ASN yang baru.

Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

“PDI-P mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI,” ungkapnya. 

Said berharap, pada Januari 2024, pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan.

“Pada pembahasan APBN 2024, saya selaku Ketua Banggar DPR bersama kawan-kawan di Banggar DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini,” katanya. 

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah segera mengangkat P3K menjadi PNS karena dukungan anggaran telah dipersiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2024.

Said menambahkan, tenaga honorer sebelumnya telah lama mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat sebagai PNS.  

Jumlah P3K Indonesia saat ini sebanyak 1,75 juta. Lalu, ditambah dengan guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770.000 orang sehingga total keseluruhan berjumlah 2,52 juta orang.

Baca juga: UU ASN 2023: Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Jaminan Pensiun

Sebelumnya, perjuangan mereka sempat terhalang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 99 dalam UU tersebut mengatur status P3K tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS. 

Said mengatakan, mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. 

“Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan,” ungkapnya.

Terkini Lainnya
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah: Perjuangan Kartini Layak Dapat Nobel
Said Abdullah: Perjuangan Kartini Layak Dapat Nobel
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Jaga Kesalehan Sosial, Said Abdullah Ajak Masyarakat Memaknai Ramadhan
Jaga Kesalehan Sosial, Said Abdullah Ajak Masyarakat Memaknai Ramadhan
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
PDI-P Unggul dalam Pemilu Legislatif, Said Abdullah: Alhamdulillah, Tetap Jadi Pemenang
PDI-P Unggul dalam Pemilu Legislatif, Said Abdullah: Alhamdulillah, Tetap Jadi Pemenang
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Harga Bahan Pokok Masih Tinggi, Said Abdullah: Skema Impor Harus Diperbaiki
Harga Bahan Pokok Masih Tinggi, Said Abdullah: Skema Impor Harus Diperbaiki
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Pemerintah Berencana Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Said Abdullah: Perlu Kajian yang Matang
Pemerintah Berencana Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Said Abdullah: Perlu Kajian yang Matang
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Catat 529.792 Suara, Said Abdullah Dulang Suara Caleg Tertinggi Nasional
Catat 529.792 Suara, Said Abdullah Dulang Suara Caleg Tertinggi Nasional
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah: Kemunduran Demokrasi Harus Dijawab Konkret, Bukan dengan Gimmick
Said Abdullah: Kemunduran Demokrasi Harus Dijawab Konkret, Bukan dengan Gimmick
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah: Tidak Boleh Ada Pihak yang Klaim Bansos
Said Abdullah: Tidak Boleh Ada Pihak yang Klaim Bansos
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Dukung Anggaran Bansos untuk 1 Tahun, Said: Alokasi Harus Tepat dan Jangan Dikaitkan Politik
Dukung Anggaran Bansos untuk 1 Tahun, Said: Alokasi Harus Tepat dan Jangan Dikaitkan Politik
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Soal Presiden Bisa Kampanye dan Memihak, Begini Tanggapan Said Abdullah
Soal Presiden Bisa Kampanye dan Memihak, Begini Tanggapan Said Abdullah
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah: Demokrasi Indonesia Turun, Investor Akan Tahan Diri
Said Abdullah: Demokrasi Indonesia Turun, Investor Akan Tahan Diri
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said: Urusan Data Beras dan Kebijakan Jangan Dijadikan Komoditas Politik Elektoral
Said: Urusan Data Beras dan Kebijakan Jangan Dijadikan Komoditas Politik Elektoral
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Ditanya Apakah Tetap Idealis Jika Terpilih Jadi Wapres, Mahfud MD: Saya Tidak Akan Buang Reputasi 24 Tahun
Ditanya Apakah Tetap Idealis Jika Terpilih Jadi Wapres, Mahfud MD: Saya Tidak Akan Buang Reputasi 24 Tahun
PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Bagikan artikel ini melalui
Oke